Peradilan pidanaPeradilan Pidana adalah sistem dalam masyarakat untuk menanggulangi suatu permasalahan kejahatan. menanggulangi disini berarti bahwa usaha untuk mengendalikan perilaku kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat.[1]Untuk terbentuknya sistem peradilan pidana yang baik sangat dibutuhkan koordinasi antara segenap aparat penegak hukum, yaitu. Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan yang menjadi subsistemnya. Proses peradilan pidana berjalan dengan adanya peran dari keempat subsistem tersebut berdasarkan tugas dan kewenangannya masing-masing. yang mana proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan oleh Kepolisian, kekuasaan untuk melakukan tuntutan dan pelaksanaan putusan dan penetapan hakim dilaksanakan oleh kejaksaan. kekuasaan mengadili dilakukan oleh lembaga Peradilan, dan pemasyarakatan dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan.[2] dalam penyelenggaraan perkara, alat penegak hukum harus berdasarkan pada ketentuan-ketentuan berikut ini.
Referensi
|