Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Kebangkrutan

Pernyataan sebuah usaha bangkrut.

Kebangkrutan atau kepailitan (bahasa Belanda: failliet, bahasa Prancis: faillite, dalam bahasa Indonesia berarti kemacetan dalam pembayaran)[a] adalah ketidakmampuan seorang debitur untuk membayar utangnya, dan dinyatakan pailit oleh pengadilan — dalam hal ini adalah pengadilan niaga. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.[4]

Definisi

Definisi pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Dictionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya. Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang–undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.

Peraturan Perundangan

Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissment en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staadblads 1906 No. 348 Fallissementverordening.[5] Pada tanggal 20 April 1998, pemerintah telah menetapkan Peraturan Perundangan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135).

Pihak yang dapat mengajukan

  • Atas permohonan debitur sendiri
  • Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
  • Kejaksaan atas kepentingan umum
  • Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
  • Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.

Syarat pengajuan

  • Adanya hutang
  • Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
  • Adanya debitur
  • Adanya kreditur (lebih dari satu kreditur)
  • Permohonan pernyataan pailit
  • Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga

Proses kepailitan

  1. Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis di atas.
  2. Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
  3. Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang-piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing-masing kreditur.
  4. Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan.
  5. Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
  6. Insolvensi, yaitu suatu keadaan di mana debitur dinyatakan benar-benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
  7. Pemberesan/likuidasi, yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkruen, setelah dikurangi biaya-biaya.
  8. Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada.
  9. Kepailitan berakhir.

Catatan

  1. ^ Nama lain kebangkrutan: ketumpuran[1], kemuflisan[2], kegulungtikaran, atau kebengkerapan.[3]

Referensi

  • Born Losers: A History of Failure in America, by Scott A. Sandage (Harvard University Press, 2005).

Lihat pula

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya