Pendapat hukum
Pendapat hukum atau opini hukum (bahasa Latin: ius opinion) adalah pandangan yang dikaji baik secara partial, inpartial, gradual, maupun krusial, khusus menyangkut ketimpang tindihan pelaksanaan peraturan hukum.[1] Menurut Ery Agus Priyonjo dan Kornelius Benuf, pendapat hukum adalah jawaban seorang sarjana hukum mengenai pertanyaan yang ditanyakan oleh klien saat mereka menghadapi persoalan hukum yang bentuknya adalah tertulis. Pendapat hukum ini dapat menjadi sumber hukum (doktrin) apabila dipakai oleh hakim untuk menemukan hukum (rechtvinding).[2] Dalam negara bersistem hukum Common Law (Anglo Saxon) dikenal istilah legal opinion dan dalam negara dengan sistem hukum Civil Law (Europa Continental) dikenal istilah legal critics. Pendapat hukum ini juga diartikan dalam Black's Law Dictionary sebagai:[3] sekumpulan dokumen tertulis yang dijadikan pedoman aplikasi bagi para pengacara atau pengertian pendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hukum dari para pihak terkait sesuai dengan fakta faktanya. Seorang Pengacara bisa saja secara pribadi mewakili berbagai aspek peraturan entitas hukum yang mengatur tentang hal itu. Salah satu pihak berhak untuk menyakinkan pendapat hukum, tergantung dari faktor-faktor identitas para pihak terkait yang dibuat oleh seorang Pengacara melalui pendapat hukum dan Undang- Undang yang mengaturnya. Opini hukum ini disajikan dalam kepentingan praktis, perosalan hukum klien yang dibawa ke penyelesaian non-litigasi, maupun penyelesaian hukum litigasi. Perlu diketahui juga bahwasannya hukum tidak terbentuk secara tunggal, melakukan ada kompleksitas di dalamnya melalui kepentingan-kepentingan yang spektrumnya sangat beragam. Menurut Satjipto Rahardjo, hukum itu dibuat secara sosio-politis, maksudnya adalah gagasan–gagasan masyarakat yang menginginkan sesuatu hal diatur oleh hukum, gagasan tersebut diolah oleh mereka sendiri, dikritik, dibicarakan, dan dipertahankan oleh masyarakat dari berbagai kepentingan.[4] Referensi
|