Hukum tata negaraHukum tata negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tidak semua negara bangsa memiliki konstitusi, walaupun semua negara semacam itu memiliki jus commune, atau hukum tanah air yang berisi sejumlah peraturan imperatif dan konsensus. Peraturan tersebut meliputi hukum adat, konvensi, hukum statuta, hukum hakim, atau peraturan dan norma internasional. Asas hukum adalah dasar-dasar yang menjadi sumber pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum masyarakat.[1] Lihat pulaReferensi
|