Hukum agrariaHukum agraria adalah serangkaian kaidah dan hubungan yang mengatur hak penguasaan atas bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. TerminologiKata "agraria" berasal dari kata Latin agrarius, yaitu "yang berhubungan dengan tanah". Pada hukum Romawi, hukum agraria mengatur tentang ager publicus ("tanah publik").[1]
Dalam prakteknya, hukum agraria kerap disamakan dengan hukum pertanahan, oleh karena sama-sama mengatur tentang tanah dan distribusinya. Namun di Indonesia, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang mengambil hukum adat sebagai dasar hukumnya, hukum agraria dinyatakan meliputi tiga aspek, yaitu: "bumi", "air", dan "kekayaan alam yang meliputinya". Hubungan hukum yang berlaku adalah hak penguasaan. Rujukan
Pautan luar:
|