Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Hukum acara pidana

Hukum Acara Pidana atau Hukum Pidana Formal disebut dengan strafvordering, dalam bahasa Inggris disebut Criminal Procedure Law, dalam bahasa Perancis Coded instruction Criminelle, dan di Amerika Serikat disebut Criminal Procedure Rules. Menurut Simon, berpendapat bahwa Hukum Acara Pidana disebut juga hukum pidana formal, yang mengatur bagaimana negara melalui perantara alat-alat kekuasaannya melaksanakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman, dan dengan demikian termasuk acara pidananya (Het formele strafrecht regelt hoe de Staat door middel van zijne organen zijn recht tot straffen en strafoolegging doet gelden, en omvat dus het strafproces). Menurut Van Bemmelen, ilmu hukum acara pidana berarti mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara karena adanya dugaan terjadinya pelanggaran undang-undang pidana.[1]

Tujuan Hukum Acara Pidana

Timbulnya penemuan hukum baru dan pembentukan peraturan perundang-undangan baru terutama sejak pemerintah Orde Baru cukup menggembirakan dan merupakan titik cerah dalam kehidupan hukum di Indonesia, termasuk di dalamnya adalah disusunnya KUHAP. Apabila diteliti beberapa pertimbangan yang menjadi alasan disusunnya KUHAP maka secara singkat KUHAP memiliki lima tujuan berikut.

1.Perlindungan atas harkat dan martabat manusia (tersangka atau terdakwa).2. Perlindungan atas kepentingan hukum dan pemerintahan.3. Kodifikasi dan unifikasi Hukum Acara Pidana.4. Mencapai kesatuan sikap dan tindakan aparat penegak hukum.5. Mewujudkan Hukum Acara Pidana yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sumber Hukum Acara Pidana

Adapun beberapa sumber dasar Hukum Acara Pidana sebagai berikut:

Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan UUD 1945 yang langsung mengenai Hukum Acara Pidana adalah Pasal 24 ayat (1): kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Ayat (2): susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. Pasal 25: syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. Penjelasan kedua pasal ini mengatakan, kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang kedudukannya para hakim. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945; segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini. LN 1981 Nomor 76, Tambahan Lembar Negara Nomor 3209.Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48 Tahun 2009,

LN 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 5076).Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Mahkamah Agung.

Rujukan

  1. ^ Hiariej, Eddy O. S. (2015). Pengantar Hukum Acara Pidana (dalam bahasa Inggris). 1. Jakarta: Universitas Terbuka. hlm. 1–52. ISBN 9786023920099. 
Kembali kehalaman sebelumnya