Seiring perkembangannya, status Cilegon sebagai kawedanan berubah menjadi kota administratif dengan mencakup tiga kecamatan yang menaunginya, antara lain Cilegon, Ciwandan, dan Pulomerak, serta satu Perwakilan Kecamatan Cilegon, yakni Cibeber.[2] Setelah peresmian Kota Administratif Cilegon, Gubernur Jawa Barat, Yogie Suardi Memet atas nama Menteri Dalam Negeri melantik Wali Kota Administratif Cilegon pertama, yakni Nurman Suriadinata, sekaligus peletakan batu pertama Balai Kota Cilegon.
Tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 bahwa Kota Administratif Cilegon memiliki tiga kecamatan yang meliputi Kecamatan Cilegon, Kecamatan Ciwandan, dan Kecamatan Pulomerak. Namun, pada 7 Februari 1992, Perwakilan Kecamatan Cilegon di Cibeber dimekarkan menjadi wilayah kecamatan baru meliputi beberapa desa di Kecamatan Cilegon.
^Tamin, Feisal (1987). Mimbar Departemen Dalam Negeri. Biro Hubungan Masyarakat Departemen Penerangan Republik Indonesia. hlm. 32–33.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)