Kota istimewa (Jepang)Kota Istimewa (特例市 (とくれいし) Tokureishi) Jepang adalah kota-kota yang mempunyai jumlah populasi penduduk sekitar 200,000 orang dan berfungsi untuk menjalankan peranan kepada pemerintah kota seperti yang telah ditetapkan oleh kota inti. Kategori ini telah dibentuk oleh Undang-undang Otonomi Daerah, Pasal 252 ayat 26. Di mana isinya telah ditetapkan oleh Badan Kabinet Jepang seperti yang diminta oleh Dewan Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi. Kota-kota istimewa ini tidak sama seperti Distrik kota istimewa Tokyo. Daftar Kota-kota IstimewaSekarang, ada terdapat 40 buah kota yang telah ditetapkan sebagai Kota Istimewa.
Bekas kota istimewa yang kini menjadi kota utama atau kota terorganisir
Kota-kota yang telah memenuhi syarat kelayakan tetapi masih belum lagi dibentuk menjadi kota istimewaBerikut ini merupakan kota-kota istimewa yang mempunyai tingkat populasi penduduk melebihi 200,000 orang tetapi masih belum lagi dibentuk untuk dijadikan sebagai kota istimewa (Kota-kota yang diperkirakan bakal menjadi kota istimewa tidak didaftarkan disini) |