Polres Madiun memiliki sejarah yang panjang dan kompleks. Sebelum berada di jalan Soekarno-Hatta Nomor 66, Polres Madiun pernah berada di lokasi lain. Pada masa lalu, Polres Madiun telah melalui beberapa perubahan lokasi dan struktur organisasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam menjalankan tugas kepolisian.
Batas-batas wilayah Hukum Polres Madiun secara administratif adalah sebagai berikut:
Polres Madiun memiliki yurisdiksi hukum yang meliputi Kabupaten Madiun. Markas Kepolisian Resor Madiun (Mapolres Madiun) beralamat di Jl. Soekarno-Hatta No.66, Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63471. Polres Madiun dipimpin oleh seorang Kapolres yang berpangkat AKBP.
Kepala Kepolisian Resor
Polres Madiun saat ini dipimpin oleh Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.S.i. menggantikan AKBP Anton Prasetyo, S.H., S.I.K., M.Si.[2]. Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Polres Madiun telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)[3] dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sesuai program Pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur pelaksanaan program reformasi birokrasi.