Kepolisian Resor (disingkat Polres) adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah kabupaten/kota. Kepolisian Resor di wilayah perkotaan atau dengan tingkat kerawanan tinggi biasa disebut "Kepolisian Resor Kota" (Polresta).
"Kepolisian Resor Kota Besar" (Polrestabes) biasanya digunakan untuk ibu kota provinsi.
"Kepolisian Resor" dikepalai oleh seorang Kepala Kepolisian Resor (Kapolres),
"Kepolisian Resor Kota" dikepalai oleh seorang Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta),
"Kepolisian Resor Kota Besar" dikepalai oleh seorang Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes).
Polres memiliki satuan tugas kepolisian yang lengkap, layaknya Polda, dan dipimpin oleh seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes) (untuk Polrestabes/Polresta) atau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (untuk Polres Kabupaten/Kota).[1]
Tipe Polres
Polres adalah sub-unit dibawah Polri yang mempunyai wilayah hukum setingkat Kabupaten/Kota. Sebagaimana dengan Polda, dan Polsek, Polres juga memiliki beberapa tipe sesuai dengan kondisi wilayah dan tingkat kerawaan. Tipe Polres di Wilayah Kepolisian Republik Indonesia adalah :
Polres Metro tipe A : Adalah Polres di wilayah Ibukota Jakarta yang dipimpin oleh Kombes Pol. yang sudah berpengalaman/senior.
Polrestabes tipe B : adalah singkatan dari Polres Kota Besar, adalah Polres yang berada pada Ibukota Provinsi (contoh: Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, Palembang.) dipimpin oleh Kombes Pol. yang sudah menjabat minimal 3 tahun.
Polresta tipe C : adalah singkatan dari polres kota, dimana polres ini berada di kabupaten/kota yang mempunyai tingkat kerawanan lebih tinggi dari kota/kabupaten lain. Polresta dipimpin oleh Kombes Pol. yang baru naik pangkat (junior)
Polres tipe D : adalah yang banyak pada tingkatan kabupaten/kota, Polres dipimpin oleh seorang AKBP.