Genius Umar lahir di Kecamatan Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman (kini Kota Pariaman), 24 Juli 1972 sebagai anak dari delapan bersaudara. Ayahnya, St. Ali Umar (wafat 2020), pensiunan guru yang terakhir pernah menjabat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman.[1] Ibunya bernama Jasni, pensiunan guru dan kepala sekolah. Kakaknya, Jasri Umar, adalah seorang jaksa yang menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak 2023.[2]
Genius mengenyam pendidikan di SD Negeri No. 2 Pauh Pariaman (lulus 1985), SMP Negeri 4 Pariaman (lulus 1988), dan SMA Negeri 2 Pariaman (lulus 1991). Ia diterima menjadi taruna Diploma III Ahli Madya Pemerintahan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dan lulus meraih gelar Ahli Madya pada 1994. Pada 1996, ia mendapatkan tugas belajar di Program Studi Manajemen Pembangunan Perkotaan dan Daerah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara, Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Republik Indonesia, Jakarta, dan meraih gelar Sarjana Sosial Ilmu Administrasi pada 1997. Pada 2000, ia kembali mendapatkan tugas belajar untuk mengambil studi Magister Administrasi Publik di Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus meraih gelar Magister Sains pada 2001. Lulus dari UGM, ia langsung melanjutkan pendidikan dengan mengambil studi Program Manajemen dan Kebijakan Pengelolaan SDA dan Lingkungan di Institut Pertanian Bogor dan lulus meraih gelar Doktor pada 2007.[3]
Karier birokrat
Setamat dari STPDN pada 1994, ia langsung diangkat menjadi Staf pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Padang Pariaman. Pada tahun berikutnya, ia diangkat menjadi Kepala Sub Seksi Pembangunan Desa Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman. Setamat dari STIA LAN RI, pada 1998 ia dipromosikan menjadi Sekretaris Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.[4]
Pada 2014, Genius ikut serta dalam tim pemohon uji materil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Pasal yang diuji adalah pasal 119 dan 123 ayat (3) bahwa PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan negara, diwajibkan menyatakan pengunduran diri tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon. Para pemohon yang dipimpin oleh Rahman Hadi beralasan pasal itu diskriminatif terhadap ASN.[11][12][13] Uji materil ini diterima sebagian oleh MK.[14][15] Genius mengundurkan diri dari PNS saat mencalonkan diri sebagai wali kota pada 2018.
Genius Umar menikah dengan Lucyanel Arlym, seorang dokter dan birokrat yang menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pariaman sejak 2023.[21] Mereka memiliki empat orang anak bernama Syakira Farzana G.U, Syamil Philosophy G.U, Syatir Emirate G.U, dan Syaskia Syazana G.U.[22]