Wakil Gubernur Sumatera Barat adalah posisi kedua yang memerintah Provinsi Sumatera Barat setelah Gubernur Sumatera Barat, sehingga posisi wakil gubernur berarti setara dengan gubernur dalam menjalankan pemerintahan.
Marlis Rahman adalah wakil gubernur pertama yang terpilih pada pemilihan umum pada tahun 2005 berdasarkan UUD 1945. Pada tahun 2009, Gubernur petahana Gamawan Fauzi diangkat sebagai Mendagri pada Kabinet Indonesia Bersatu II. Menurut UU No. 32 Tahun 2004, bila posisi gubernur kosong, wakil gubernur harus mengisi jabatan tersebut sehingga jabatan ini kosong lebih kurang selama 10 bulan. Wakil Gubernur petahana adalah Audy Joinaldy.
Berikut ini adalah daftar Wakil Gubernur Sumatera Barat.
^"Keppres2381965"(PDF). Sekretaris Kabinet. 27. Diarsipkan dari versi asli(PDF) tanggal 2017-11-07. Diakses tanggal 25 Desember 2017.Parameter |month= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan); Periksa nilai tanggal di: |date=, |year= / |date= mismatch (bantuan)