Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Universitas Teuku Umar

Universitas Teuku Umar
Lambang Universitas Teuku Umar


Lambang Resmi Universitas Teuku Umar

 
Peta
 
Peta
Peta
Informasi
JenisPerguruan Tinggi Negeri
Didirikan10 November 2006
1 April 2014 (berstatus negeri)[1]
Lembaga induk
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
RektorProf. Dr. Ishak, M.Si.
Alamat
Jalan Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo
, , ,
Nama julukanUTU (Akronim)
Situs webwww.utu.ac.id
Facebook: Kampus.UTU X: Kampus_utu Instagram: kampus_utu Modifica els identificadors a Wikidata

Universitas Teuku Umar, disingkat UTU, adalah Perguruan Tinggi Negeri di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Indonesia yang berdiri pada 10 November 2006. Peresmiannya sebagai universitas negeri oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 April 2014.[1]

Sejarah

Pembentukan

Tahun 1983 para ulama dan pemuka masyarakat Aceh Barat bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Aceh Barat merintis berdirinya suatu yayasan pendidikan dengan tujuan utama adalah mendirikan Perguruan tinggi swasta. Sehingga, pada tahun 1984 berdirilah sebuah yayasan dengan nama “Yayasan Pendidikan Teungku Dirundeng Meulaboh”.

Tepatnya tanggal 28 Agustus 1984 Yayasan tersebut resmi terbentuk dengan Badan Hukum Akta Notaris Nomor 45 Tahun 1984 dengan Notaris Hamonongan Silitonga,SH di Banda Aceh. Yayasan ini bercita-cita membangun suatu wadah Pendidikan Tinggi di Aceh Barat, yaitu “Universitas Teuku Oemar Djohan Pahlawan”. Tentu cita-cita itu tidaklah mudah semudah membalikkan telapak tangan, perlu persiapan yang matang untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Langkah awal yang diupayakan adalah mendirikan “ Sekolah Pembangunan Pertanian “ pada tahun 1984 yang diiringi dengan mendirikan “Akademi Pertanian Meulaboh“. Selanjutnya terjadi penataan kembali yayasan dengan Akta Perubahan AKTE Perubahan No.32 Tahun 1986 Tgl. 16 Agustus 1986 Notaris Munir, SH

Pada Tahun 1993 dilakukan perubahan status Akademi Pertanian Meulaboh menjadi Sekolat Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) dengan SK DIRJEND DIKTI NO: 635/DIKTI/KEP/1993 Tanggal. 23 November 1993. Dalam perjalanannya STIP Teungku Dirundeng menjadi cikal bakal lahirnya Universitas Teuku Umar, yang dimulai dengan keluarnya IZIN PRINSIP berdasarkan SK DIRJEN DIKTI NO: 1318/D2/2002 Tanggal 25 Juli 2002. Selanjutnya diikuti dengan IZIN OPERASIONAL berupa Perubahan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Menjadi Universitas Teuku Umar (UTU) berdasarkan SK DIRJEND DIKTI NO: 262/D/O/2006 Tgl. 10 November 2006 dan telah diubah dengan PERMENDIKNAS No:200/D/O/2009 Tanggal 31 Desember 2009. Sesuai dengan UU No.16 Tahun 2001 Jo UU No.28 Tahun 2004 Tentang Yayasan selanjutnya pada tahun 2009 Yayasan Pendidikan Teungku Dirundeng Meulaboh berubah menjadi YAYASAN TEUKU UMAR JOHAN PAHLAWAN (YAPENTUJOPAH) AKTE No. 155 Tahun 2009 Notaris Azhar Ibrahim,SH

Perkembangan

Seiring bejalannya waktu, Universitas Teuku Umar terus berbenah, mempersiapkan diri sebagai Universitas Negeri. Mengingat, di wilayah Barat Selatan Aceh belum terdapat satu pun Perguruan Tinggi Negeri. Selama ini kebanyakan masyarakat yang mendiami wilayah Barat Selatan Aceh (BARSELA) bila ingin melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri harus ke pusat kota Provinsi Aceh, yaitu Kota Banda Aceh yang memiliki dua Perguruan Tinggi Negeri yaitu Universitas Syiah Kuala dan Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, ataupun ke Universitas Malikussaleh yang terletak di Aceh Utara. Untuk menjangkau ketiga Universitas tersebut, membutuhkan biaya yang besar, sedangkan perekonomian masyarakat di wilayah Barat Selatan Aceh (Barsela) belumlah di kategorikan daerah maju. Maka atas dasar pertimbangan itulah, Pihak YAYASAN TEUKU UMAR JOHAN PAHLAWAN (YAPENTUJOPAH) dengan di bantu oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Pemkab sekitarnya bertekad untuk berusaha meningkatkan status Universitas Teuku Umar menjadi Universitas Negeri. Sejak dikeluarkannya izin Operasional pada tahun 2006, Universitas Teuku Umar sudah mendeklarasikan diri sebagai Kampus Jantoeng Hatee Masyarakat Barat Selatan Aceh. Perjuangan menuju kampus Negeri terus di suarakan, berbagai upaya dilakukan baik oleh Civitas Akademika UTU, Mahasiswa maupun pemkab Aceh Barat sendiri.

Pada tanggal 14 Maret 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Keputusan Presiden mengenai peningkatan status Universitas Teuku Umar menjadi perguruan tinggi negeri. Pada tanggal 02 April 2014 bertempat di Istana Negara, Jakarta Presiden meresmikan dan menyerahkan Keppres penegerian Universitas Teuku Umar kepada Bupati Aceh Barat H.T.Alaidinsyah (H.Tito).

Skandal

Pada tanggal 20 Mei tahun 2022, BEM universitas ini menyegel akses pintu masuk Ruang Rektorat Universitas Teuku Umar, Meulaboh, Aceh Barat, terkait perampungan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang terjadi di perguruan tinggi setempat.[2][3]

Nama Universitas

Nama Teuku Umar diambil dari nama seorang Pahlawan nasional Indonesia yang berasal dari Meulaboh Aceh Barat.

Filosofi Logo UTU

Logo Universitas Teuku Umar
Logo Universitas Teuku Umar

Arti Lambang

Lambang Universitas Teuku Umar mencerminkan suatu lembaga pendidikan sumber ilmu pengetahuan dan teknologi. Lambang UTU berbentuk Segi delapan, yang berisi Kupiah Meuketop, Buku terbuka dan Pena, padi dan kapas, dan tulisan UNIVERSITAS TEUKU UMAR. Warna biru bersegi delapan melambangkan dalam bingkai islami; Gambar Kupiah Meuketop menggambarkan Jiwa Kepahlawanan Teuku Umar Johan pahlawan; Gambar Buku terbuka dan Pena menggambarkan UTU sebagai sumber ilmu pengetahuan dan mengamalkan Tridharma Perguruan Tinggi dengan berlandaskan Pancasila; Gambar padi dan kapas melambangkan keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran

Bendera

Bendera Universitas Teuku Umar berwarna kuning dengan lambang UTU berwarna dasar biru. Setiap Fakultas dalam Lingkup Universitas menggunakan lambang Universitas dengan warna berbeda diatur dengan ketetapan senat fakultas dan dikukuhkan oleh keputusan rektor. Bendera Fakultas berbentuk empat persegi

Rektor

Rektor pertama Universitas Teuku Umar adalah Drs. Alfian Ibrahim MS. Dia di angkat dengan SK YAYASAN TEUKU UMAR JOHAN PAHLAWAN (YAPENTUJOPAH) Pada Tahun 2006. Pada Tahun 2010, pihak Yayasan YAPENTUJOPAH menunjuk Ir.Rusdi Faizin sebagai Pelaksana Jabatan (PJ) Rektor. Setahun kemudian, tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2011, Bupati Aceh Barat pada saat itu H.Ramli MS, melantik Ir. Malik Ali, M.Si sebagai Rektor Universitas Teuku Umar secara definitif. Kemudian pada tahun 2013 Bupati Aceh Barat Bapak DR (HC) H.T.Alaidinsyah kembali melantik Drs. Alfian Ibrahim MS, sebagai Rektor Universitas Teuku Umar hingga mengantarkan Kampus Universitas Teuku Umar menjadi Universitas Negeri. Setelah UTU dinegerikan berdasarkan Perpres no. 25 Tahun 2014 tertanggal 2 April 2014, dan diresmikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono di Istana Negera 2 April 2014, maka 26 Mei 2014 dilantik Prof. Dr. Jasman J. Ma'ruf, SE, MBA sebagai rektor UTU Perdana Negeri oleh Menteri Depdikbud di Jakarta. Universitas Teuku Umar sekarang dipimpin oleh Dr. Drs. Ishak, M.Si sebagai rektor setelah dilantik Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 30 Juni 2022 di Jakarta untuk masa Periode 2022-2026.

Fakultas dan Program Studi

Universitas Teuku Umar saat ini memiliki 6 Fakultas dan 20 Program Studi Sarjana yang terdiri dari:

  1. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    1. Ilmu Administrasi Negara
    2. Sosiologi
    3. Ilmu Komunikasi
    4. Ilmu Hukum
  2. Fakultas Ekonomi
    1. Ekonomi Pembangunan
    2. Manajemen
    3. Akuntansi
    4. Bisnis Digital
  3. Fakultas Teknik
    1. Teknik Mesin
    2. Teknik Sipil
    3. Teknik Industri
    4. Teknologi Informasi
  4. Fakultas Pertanian
    1. Teknologi Hasil Pertanian
    2. Agribisnis
    3. Agroteknologi
  5. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
    1. Ilmu Kelautan
    2. Perikanan
    3. Akuakultur
    4. Sumber Daya Akuatik
  6. Fakultas Kesehatan Masyarakat
    1. Kesehatan Masyarakat
    2. Gizi
    3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Kelembagaan

Lembaga

Organisasi UTU disusun berdasarkan ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2009 Peraturan Perundang – undangan Nomor: 9 tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan, Undang – Undang Nomor: 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor: 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi, dan Statuta Universitas Teuku Umar Tahun 2009, yang terdiri dari Dewan penyantun, Senat Universitas, Pimpinan Universitas, Pelaksanaan Akademik, Pelaksana Administrasi, Unsur Penunjang, Mahasaiswa dan Organisasi Kemahasiswaan.

  • Dewan Penyantun

Universitas mempunyai dewan penyantun yang turut membantu Pimpinan Universitas dalam memecahkan masalah yang dihadapi Universitas demi kemajuan dan Pengembangannya. Anggota Dewan Penyantun adalah tokoh masyarakat formal maupun non-formal, yang dinilai dapat membantu memecahkan permasalahan Universitas, yang jumlahnya sebanyak-banyaknya tujuh orang. Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas. Ketua Dewan Penyantun dipilih oleh dan antara para anggota Dewan Penyantun. Masa bakti anggota Dewan Penyantun ditetapkan oleh Senat Universitas. Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi dan wewenang Dewan Penyantun ditetapkan oleh Rektoojkopr dengan persetujuan Senat Universitas

  • Senat Universitas

Senat Universitas merupakan Badan normatif dan Perwakilan Tertinggi dalam Universitas. Senat Universitas terdiri atas anggota-anggota karena jabatan Struktural dan fungsional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2), dipimpin oleh Ketua yang dibantu seorang Sekretaris Senat. Sekretaris Senat Universitas dipilih oleh Senat Universitas di antara para anggota Senat, bukan Pejabat Struktural, untuk masa bakti empat tahun dan sesudahnya dapat dipilih dan diangkat kembali, tetapi tidak boleh melebihi dua kali masa bakti berturut-turut. Sekretaris Senat Universitas bertugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan Senat Universitas. Bilamana dalam sidang Senat Universitas Ketua Senat Universitas berhalangan, sidang senat dipimpin oleh Sekretaris Senat.

  • Pimpinan

Pimpinan Universitas terdiri dari Rektor dan Pembantu Rektor. Pimpinan Universitas sebagai penanggung jawab utama, di samping melaksanakan kebijaksanaan umum atas dasar keputusan Senat Universitas juga menetapkan peraturan, norma, dan tolok ukur penyelenggaraan tugas-tugas universitas. Pembantu rektor empat orang dan dapat ditambah sebanyak-banyaknya tiga orang lagi untuk membidangi tugas-tugas tertentu sesuai dengan tuntutan perkembangan. Pada saat ini UTU hanya mempunyai tiga orang pembantu rektor. Pembantu Rektor I bidang akademik, Pembantu Rektor II bidang administrasi umum dan keuangan, dan Pembantu Rektor III bidang kemahasiswaan dan alumni.

  • Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan terdiri dari dosen dan tenaga penunjang akademik yang diangkat atas dasar tingkat pendidikan tinggi yang dicapai, pengetahuan, keahlian, dan kepribadian yang dimiliki. Dosen menurut jenjang jabatan akademik terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Tenaga penunjang akademik terdiri dari pustakawan, laboran, dan teknisi.

  • Pelaksana Akademik

Pelaksana Akademik terdiri dari Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat, Fakultas, Senat Fakultas, Pimpinan Fakultas, Majelis Jurusan, Jurusan, Pusat Penelitian Fakultas, Satuan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Studi dan Program Studi.

  • Pelaksana Administrasi

Pelaksana Administrasi terdiri dari Biro Administrasi dan Tata Usaha Fakultas.

  • Unit Pelaksana Teknis
  • Organisasi Kemahasiswaan

Referensi

  1. ^ a b UTU sudah negeri. Situs resmi
  2. ^ antaranews.com (2022-05-20). "BEM segel pintu Rektorat UTU Meulaboh protes pelecehan seksual". Antara News. Diakses tanggal 2024-06-13. 
  3. ^ "Mahasiswa UTU Segel Gerbang Rektorat Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi - Acehinfo". www.acehinfo.id. 2022-05-21. Diakses tanggal 2024-06-13. 

Pranala luar


Kembali kehalaman sebelumnya