Unsika memiliki sembilan fakultas dan menyelenggarakan pendidikan dalam jenjang vokasi, sarjana, dan magister.
Sejarah
Unsika awalnya berada di bawah naungan Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan dengan nama Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan (PTPP) Karawang yang terdiri dari Fakultas Hukum, dan Fakultas Ekonomi yang berdiri pada tanggal 5 September 1965.
Pada perkembangan selanjutnya, Fakultas Ekonomi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya[perinci lagi], sehingga dalam pengajuan status akreditasi yang disetujui hanya Fakultas Hukum dan berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Hukum Pangkal Perjuangan (STHPP). STHPP memperoleh status "Terdaftar" untuk tingkat Sarjana Muda pada tanggal 12 Juni 1970 dengan Surat Keputusan Nomor: 193/DSPT/I/1970. Pada tanggal 5 Juni 1980, STHPP memperoleh status "Terdaftar" untuk tingkat Sarjana dengan Surat Keputusan Nomor: 08/0/1980. Berdasarkan Rencana Induk Pengembangan (RIP) STHPP periode 1976–1983 bahwa pada tahun 1982, STHPP harus sudah berkembang menjadi Universitas.
Amanat dalam RIP tersebut mendapat dukungan dari H. Opon Sopandji yang pada waktu itu menjabat sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Karawang, yang menginginkan adanya sebuah universitas yang representatif di Kabupaten Karawang.
Pada tanggal 2 Februari 1982, didirikan sebuah universitas dengan nama Universitas Singaperbangsa Karawang. Sehubungan syarat untuk berdirinya universitas harus terdapat fakultas yang memiliki program studi ilmu murni, sementara Unsika belum mempunyai fakultas ataupun jurusan dalam disiplin ilmu murni, maka status akreditasi Unsika ditunda. Sebagai konsekuensinya, Fakultas Ekonomi dan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan berubah menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP)[perinci lagi]. Pada tahun 1984, didirikan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (Stiper) untuk memenuhi persyaratan mendirikan universitas dan akhirnya Unsika memperoleh status akreditasi "Terdaftar" pada tahun 1986 sebagai penggabungan sekolah tinggi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor: 0503/0/1986.[1]
Sejak tanggal 06 Oktober 2014, Unsika yang dahulu merupakan perguruan tinggi swasta beralih status menjadi perguruan tinggi negeri sesuai dengan Perpres RI Nomor 123 tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang.[2]