Resolusi 1556 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Juli 2004. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di sudan, DKPBB menuntut agar pemerintahan Sudan melucuti kelompok militan Janjaweed dan mengadili orang-orang yang melakukan pelanggaran HAM dan hukum kemanusiaan internasional di Darfur.[1]