Resolusi 1531 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1531 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Maret 2014. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi antara Eritrea dan Ethiopia, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Etiopia dan Eritrea (United Nations Mission in Ethiopia and Eritrea, UNMEE) sampai 15 September 2004.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|