Resolusi 1548 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Juni 2004. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 2004.[1]