Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia adalah bekas kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian koordinator ini dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang sejak 23 Oktober 2019 hingga 20 Oktober 2024 dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Penamaan
Pada tahun 2015, atas persetujuan Presiden Joko Widodo, Menko saat itu Rizal Ramli mengusulkan perubahan nama kementeriannya menjadi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Republik Indonesia dan juga penambahan dua kementerian lain di bawah koordinasinya, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Pertanian.[1][2] Pada Kabinet Indonesia Maju, nama kementerian ini berubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi:[3]
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi;
pengelolaan dan penangangan isu di bidang kemaritiman dan investasi;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet;
penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Koordinasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan: