Ajinomoto aktif di 23 negara dan daerah di dunia, mempekerjakan sekitar 24.861 orang (pada 2004), dengan pendapatan tahunan AS$9,84 miliar.
Monosodium glutamat (MSG) Ajinomoto pertama kali dipasarkan di Jepang pada 1909, yang ditemukan dan dipatenkan oleh Kikunae Ikeda. Menurut Ikeda, MSG adalah penyumbang rasa Umami untuk makanan yang penting bagi asupan nutrisi. Pendapatnya ini telah dibuktikan lewat berbagai penelitian yang berkredibilitas baik dan diakui oleh badan-badan kesehatan dunia.
Penguasaan teknologi fermentasi dalam memproduksi AJI-NO-MOTO menjadi pendorong bagi perusahaan ini untuk mengembangkan bisnisnya dengan memproduksi asam-asam amino lainnya. Dewasa ini, perusahaan Ajinomoto merupakan supplier utama didunia untuk berbagai asam amino yang diperlukan oleh industri kesehatan dan makanan. Selain memproduksi AJI-NO-MOTO, perusahaan juga memperluas produk-produknya untuk konsumen langsung. Berbagai produk konsumen tersebut di Indonesia antara lain; berbagai bumbu masak siap pakai (Masako dan Sajiku), saus (Saori dan Mayumi), mi instan (Yum Yum) dan minuman (Birdy).
Komponen utama AJI-NO-MOTO/MSG adalah 78% glutamat, yang merupakan salah satu asam amino pembentuk protein tubuh dan makanan. Unsur-unsur MSG lainnya juga tidak asing bagi tubuh dan makanan sehari-hari, yaitu 12% natrium dan 10% air. Bertolak belakang dengan persepsi negatif yang menganggap MSG sebagai bahan kimia yang menimbulkan dampak merugikan bagi tubuh, MSG sebenarnya justru mengandung unsur-unsur nutrisi yang bermanfaat bagi tubuh.[kenetralan diragukan][butuh klarifikasi]
Ajinomoto di Indonesia
PT Ajinomoto Indonesia merupakan produsen bumbu masak merek "Ajinomoto". Perusahaan ini memiliki kantor pusat di Jepang di mana Ajinomoto pusat merupakan salah satu dari 36 perusahaan makanan dan minuman terbesar di dunia.
Kontroversi produk
Sehubungan dengan akan berakhirnya sertifikat Halal dari MUI untuk AJI-NO-MOTO pada September 2000, maka PT Ajinomoto Indonesia mengajukan perpanjangan sertifikat Halalnya pada akhir Juni 2000. Audit kemudian dilakukan oleh LPPOMMUI Pusat (2 orang), LPPOMMUI Jatim, BPOM, Balai POM Surabaya dan dari Departemen Agama pada tanggal 7 Agustus 2000.[2]
Pada 7 Oktober 2000, Komisi Fatwa memutuskan bahwa Bactosoytone tidak dapat digunakan sebagai bahan dalam media pembiakan mikrob untuk menghasilkan MSG. PT Ajinomoto Indonesia diminta untuk mencari alternatif bahan pengganti Bactosoytone.[3]
Sesuai dengan instruksi Komisi Fatwa, PT Ajinomoto Indonesia mengganti Bactosoytone dengan Mameno dalam tempo 2 bulan.[3]
LPPOMMUI melakukan audit sehubungan dengan penggantian Bactosoytone dengan Mameno pada 4 Desember 2000. Mereka memutuskan Mameno dapat digunakan dalam proses pembiakan mikrob untuk menghasilkan MSG.[3]
Komisi Fatwa melakukan rapat kedua pada 16 November 2000. LPPOMMUI menyampaikan hasil rapat tersebut kepada PT Ajinomoto Indonesia pada 18 Desember 2000, bahwa produk yang menggunakan Bactosoytone dinyatakan Haram.[4]
MUI mengirim surat kepada PT Ajinomoto Indonesia pada 19 Desember 2000 untuk menarik semua produk Ajinomoto yang diproduksi dan diedarkan sebelum tanggal 23 November 2000 (Produk yang dihasilkan setelah 23 November 2000 sudah menggunakan Mameno). Namun, pada tanggal tersebut perusahaan sudah memasuki libur bersama Natal dan Tahun Baru.[5]
Sekretaris Umum MUI mengumumkan di media massa pada 24 Desember 2000, bahwa produk AJI-NO-MOTO mengandung babi dan masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi bumbu masak AJI-NO-MOTO yang diproduksi pada periode 13 Oktober hingga 16 November 2000.[6]
Pengumuman MUI ini lalu ditindaklanjuti dengan pertemuan antara jajaran Deperindag, Depag, MUI, GPMI (Pengusaha Makanan dan Minuman), Dirjen POM, dan YLKI pada 2 & 5 Januari 2001 yang menghasilkan keputusan bahwa PT Ajinomoto Indonesia harus menarik seluruh produknya di pasaran dalam negeri termasuk produk lain yang tidak bermasalah dalam jangka waktu 3 minggu terhitung dari 3 Januari 2001.[7]
Akibat pada organisasi
Kerugian karena penarikan produk secara massal dan mengganti kerugian distributor. Ajinomoto menderita kerugian total 55 miliar rupiah karena harus mengeluarkan biaya sebagai usaha proaktif mendatangi pedagang dan pengecer untuk menarik produknya yang diperkirakan mencapai 3.500 ton[4] dan menggantinya sesuai dengan harga pasar.[8] Tidak hanya di Indonesia, Singapura sebagai negara pengimport bumbu masak Ajinomoto dari Indonesiapun menarik produk ini dari pertokoan negeri tersebut.[4]
Turunnya saham Ajinomoto saat tersiar kabar ini sebesar 30 poin di bursa.
Penyegelan gudang Ajinomoto dan penutupan sementara pabrik, tetapi semua karyawan tetap masuk kerja untuk menarik produk dari pasar dan mengatur penerimaan barang di pabrik agar tidak beredar lagi di pasar. Seluruh karyawan bahu-membahu agar persoalan yang menimpa perusahaan segera selesai.[4]
Enam petinggi perusahaan PT Ajinomoto Indonesia diperiksa oleh Polda Jatim, yaitu: Manajer Kontrol Kualitas Haryono, Manajer Teknik Yoshiko Kagama, Manajer Produksi Sutiono, Manajer Perusahaan Hari Suseno, Kepala Departemen Manajer Cokorda Bagus Sudarta, dan Manajer Umum Yosi R. Purba.
Walaupun begitu, apabila tidak ditarik dari peredaran sebenarnya omzet penjualan perusahaan ini tidak turun secara drastis.[4]
Opini publik
Mulai dari penjaja baso hingga warung nasi harus memberi penjelasan bahkan memasang papan pengumuman bahwa makanan yang mereka jual tidak menggunakan Ajinomoto agar para pengunjungnya yakin.[4][9]
Di provinsi Sulawesi Selatan produk Ajinomoto terjual 30% dari produksi nasional dan pemberitaan media tidak banyak berpengaruh. Beberapa penjual diberbagai tempatpun mengakui bahwa Ajinomoto yang selama ini merupakan merek penyedap rasa terlaris masih banyak ditanyakan khususnya bagi kalangan non muslim.
Mandra sebagai maskot yang muncul di iklan Ajinomoto mengaku kesal dan ingin mengakhiri kontrak apabila tuduhan enzim babi terbukti benar.
Razia produk Ajinomoto dilakukan secara beramai-ramai dan secara nasional.
Pernyataan Ajinomoto, tindak lanjut, dan opini pakar
Dalam siaran pers yang dipublikasikan oleh Departemen Manajer PT Ajinomoto Indonesia Tjokorda Bagus Sudarta, Ajinomoto mengakui bahwa mereka menggunakan bactosoytone yang diekstraksi dari daging babi untuk menggantikan polypeptone yang biasa diekstrasi dari daging sapi karena lebih ekonomis. Ekstraksi ini hanya medium dan tidak berhubungan dengan produk akhir. Sehingga tidak benar bahwa produk akhir MSG Ajinomoto mengandung unsur enzim babi yang dikenal sebagai “porcine”. Namun untuk menghilangkan keresahan dan menjaga ketenangan masyarakat dalam mengonsumsi produk Ajinomoto maka pihaknya akan menarik secara serentak di seluruh Indonesia produk MSG Ajinomoto dan meminta maaf akan kejadian ini. Sebagai tindak lanjut dari masalah ini PT Ajinomoto akan kembali berproduksi menggunakan bahan mameno sesuai anjuran (peraturan) Ditjen POM. Mameno ini merupakan resep lama, sedangkan produk Ajinomoto yang dipermasalahkan MUI memakai Bactosoytone merupakan resep baru.[9] Total produksi Ajinomoto di Indonseia berjumlah 10 ribu ton, 7000 di antaranya diekspor, sedangkan sisanya dijual di dalam negeri.[10]
Ajinomoto pun akan mendatangkan ahli fermentasi dari Jepang, Mr. Koyama untuk meneliti produk vetsin yang dinyatakan MUI mengandung lemak babi tersebut di mana akan diadakan pengujian dengan disaksikan unsur MUI Mojokerto dan Muspida di kantor Bupati Mojokerto.
Prof. Dr. H. Umar Anggoro Jenie guru besar fakultas farmasi Universitas Gajah Mada dan mantan Ketua ICMI Yogyakarta menyatakan bahwa sebenarnya produk MSG Ajinomoto tidaklah tergolong haram karena Bacto Soytone bukan termasuk bahan aktif dalam produksinya, melainkan hanya sebagai katalis pembuatan MSG. Sebagai analogi lele dumbo yang banyak dikembangbiakkan sehari-harinya diberi makan bangkai yang haram, tetapi ulama tidak mengharamkan lele. Pada contoh lain pada tumbuhan yang diberi pupuk dari kotoran manusia atau binatang di mana pada dua contoh ini unsur “haram” malah termasuk dalam proses produksi namun produk akhirnya tidak dinyatakan haram. Sementara untuk kasus enzim, tidak masuk dalam proses produksi melainkan hanya sebagai katalis.[9]
Ketua MUI Haji Drs. H. Amidhan berpendapat bahwa fatwa MUI haram perlu untuk melindungi konsumen. Meskipun begitu, ia mengakui bahwa produk akhir Ajinomoto tidak mengandung unsur “porcine” (enzim yang diambil dari pankreas babi), tetapi karena proses pembuatannya tetap memanfaatkan enzim tersebut maka produksi itu tetap dinyatakan haram.[11] Bagi yang mengerti tentang fikih makanan Halal dan Haram, tentunya memahami bahwa tidak semua mazhab sejalan dengan fatwa ini. Ketua umum PB NU, Hasyim Muzadi, menyatakan ketidakyakinannya terhadap keshahihan fatwa MUI tersebut. Fatwa Haram yang dikeluarkan MUI dipublikasi beberapa waktu setelah Ajinomoto dinyatakan produknya tidak halal. Namun, MUI mengeluarkan kembali sertifikat Halal untuk AJI-NO-MOTO pada 19 Februari 2001, sehingga Ajinomoto bisa berproduksi dan memasarkan produknya kembali di seluruh Indonesia. Setiap 2 tahun sekali sertifikat Halal ini selalu diperpanjang hingga kini.[12]
Untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI, Ajinomoto menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang mulai diberlakukan sejak 2005. Komite Halal yang dibentuk oleh perusahaan ini, baik di kantor pusat Jakarta maupun di pabrik Mojokerto, memastikan terjaganya pelaksanaan SJH ini.