Wakil Menteri Pariwisata Indonesia
Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia, umumnya disingkat Wamenpar adalah pembantu Menteri Pariwisata Indonesia. Saat ini, Wakil Menteri Pariwisata Indonesia dijabat oleh Ni Luh Puspa sejak 21 Oktober 2024.[1] SejarahJabatan Wakil Menteri Pariwisata Indonesia pertama kali dibuat pada Kabinet Indonesia Bersatu II, dimana saat itu masih bernama "Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia". Sapta Nirwandar menduduki posisi tersebut sejak 19 Oktober 2011 hingga 20 Oktober 2014. Dalam Kabinet Kerja, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berganti nama menjadi Kementerian Pariwisata. Sementara bagian ekonomi kreatif dipisah menjadi Badan Ekonomi Kreatif. Namun pada periode ini, jabatan wakil menteri ditiadakan. Saat penyusunan Kabinet Indonesia Maju, Kementerian Pariwisata kembali berganti nama menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Jabatan wakil menteri hadir kembali dan sekaligus merangkap jabatan sebagai Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Posisi tersebut dijabat oleh Angela Tanoesoedibjo sejak 25 Oktober 2019 hingga 20 Oktober 2024.[2] Pada Kabinet Merah Putih, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipecah menjadi Kementerian Pariwisata serta Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.[3] Posisi Wakil Menteri turut dipisah menjadi Wakil Menteri Pariwisata dan Wakil Menteri Ekonomi Kreatif. Sekarang posisi Wakil Menteri Pariwisata Indonesia diduduki oleh Ni Luh Puspa sejak 21 Oktober 2024.[4] Daftar
Gaji dan TunjanganGaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[5] Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[6] Lihat jugaReferensi
Pranala luar |