Satyalancana Wira Dharma adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia, selama minimum 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus, atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus menerus dalam 1 (satu) kali penugasan.[1][2][3]
Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 1964 Tentang Satyalancana Wira Dharma, penghargaan ini diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang secara aktif lebih dari 2 (dua) bulan berturut-turut berjasa dalam konfrontasi dengan Malaysia.[4]