Satyalancana Dwidya Sistha adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Warga Negara Indonesia bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang berjasa di dalam dan pertumbuhan TNI yang karena jabatannya selaku guru/instruktur pada lembaga pendidikan TNI telah menunjukkan kesetiaannya, prestasi kerja, serta berkelakuan baik paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus atau 3 (tiga) angkatan secara terus-menerus atau berjumlah 4 (empat) angkatan secara tidak terus-menerus atau kepada WNA (Warga Negara Asing) yang pernah menjadi guru/instruktur di lingkungan TNI dan dinyatakan berjasa di bidang pendidikan, pertumbuhan dan pembinaan TNI, atau kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas pada lembaga-lembaga pendidikan/dinas/satuan yang fungsinya menyelenggarakan pendidikan.[1][2]
Satyalancana Dwidya Sistha dibagi dalam tiga kelas, yaitu Satyalancana Dwidya Sistha, Satyalancana Dwidya Sistha ulangan Pertama, dan Satyalancana Dwidya Sistha ulangan Kedua.[1][2]
Referensi
Lihat pula
|
---|
| |
Tanda kehormatan |
---|
Bintang | Sipil | Seluruh bidang | |
---|
Bidang tertentu | |
---|
|
---|
Militer | |
---|
|
---|
Satyalancana | |
---|
Samkaryanugraha | |
---|
|
|
Bekas tanda kehormatan |
---|
Bintang | |
---|
Satyalancana | |
---|
Samkaryanugraha |
- Parasamya Purnakarya Nugraha
- Nugraha Sakanti1
- Jana Utama
- Ksatria Tamtama
- Karya Bhakti
|
---|
- 1Diubah sistem kelasnya
- 2Diubah namanya
- 3Diubah sistem kelas dan namanya
|
|
|
Tanda kehormatan lainnya |
---|
Legiun Veteran | |
---|
Gerakan Pramuka |
- Lencana Tunas Kencana
- Lencana Melati
- Lencana Darma Bakti
- Lencana Teladan
- Lencana Wiratama
- Lencana Karya Bakti
- Lencana Satyawira
- Lencana Pancawarsa
|
---|
|
|