Prancis dan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Republik Prancis adalah seorang anggota carter dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan salah satu lima anggota permanen dari Dewan Keamanan PBB. Negara tersebut aslinya bergabung dengan PBB sebagai Pemerintahan Sementara Republik Prancis (PSRP) sebelum digantikan oleh Republik Prancis Keempat pada 1946, tetapi setelah serangkaian krisis, Republik Prancis Keempat runtuh. Sebuah referendum konstitusional diadakan pada 28 September 1958; 82.6% menyepakati konstitusi untuk Republik Prancis Kelima. Republik Prancis Kelima menggantikan kursi bekas Republik Keempat, termasuk keanggotaan permanennya pada Dewan Keamanan di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hak veto dalam Dewan Keamanan PBBPrancis telah memakai hak vetonya, memveto 18 resolusi dari 1949 sampai 2007, berbanding dengan 82 oleh Amerika Serikat dan 123 oleh Uni Soviet dan Rusia, 32 oleh Inggris, dan 6 oleh China.[1] Prancis memakai hak vetonya bersama dengan Britania Raya, untuk memveto sebuah resolusi untuk menyelesaikan Krisis Suez pada 1956. Prancis juga memakai hak veto pada 1976 pada pertanyaan kemerdekaan Komoro, saat pulau Mayotte berada di bawah kekuasaan Prancis karena pilihan masyarakat lokal. Pada 2002, Prancis memakai hak veto pada Resolusi 1441 terhadap perang Irak tahun 2003. Berikut ini adalah seluruh pemakaian hak veto oleh Prancis[2]
Serba-serbi
Lihat pulaReferensi
|