Pasukan Cadangan Federal (bahasa Melayu: Pasukan Simpanan Persekutuanbahasa Inggris: Federal Reserve Unit) atau disingkat FRU adalah sebuah pasukan polisi yang dibentuk secara khusus sebagai pasukan anti huru hara dalam menangani kerusuhan maupun demonstrasi atau unjuk rasa liar (tanpa ijin) yang terjadi di negara Malaysia. pasukan ini dikenal dengan tindakanya yang tegas dan dapat dikerahkan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sejarah
Pasukan ini didirikan pada tanggal 5 Desember 1955 jauh sebelum Malaysia merdeka. Diawal berdirinya, pasukan ini hanya mempunyai 3 satuan pasukan (bahasa Melayu: Trup) yang masing-masing satuan terdiri dari 30-40 personel. FRU telah menunjukkan keberhasilan sejak didirikan, pasukan ini berhasil mengatasi masalah ketertiban umum seperti pemogokan, unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi di awal tahun 1950-an. Pada akhir tahun 1990-an, FRU juga memainkan peranan yang penting dalam menangani kerusuhan yang tercetus akibat penangkapan Anwar Ibrahim.
Peran
Peran satuan ini khusus untuk menangani huru-hara, demonstran dan tugas lain berkaitan dengan keadaan Keselamatan Negeri. Unit ini serba lengkap dan bermobilitas tinggi dan menjadi Unit Simpanan Keselamatan Publik. Apabila unit ini tidak terlibat dalam tugas-tugas ini, satuan ini boleh digunakan oleh Kepala pemerintahan dalam tugas membantu Kepolisian Daerah, Divisi Kriminal Tindak Pidana dan Pengawasan Khusus yang termasuk didalamnya adalah
Tugas pencegahan kriminal seperti patroli khusus sebagai tambahan kepada patroli mobil di kawasan yang sering kali berlakunya kejahatan kriminal;
Bantuan personel ketika bencana (banjir, kebakaran, tanah runtuh, kecelakaan udara dan lain-lain) untuk menyelamatkan nyawa, memindahkan warga, mengepung kawasan dan mencegah perampokan;
Operasi kepolisian secara besar-besaran seperti pengepungan dan pemeriksaan, razia, patroli intensif dan lainnya.
Tugas Perlindungan Publik terhadap VVIP, pesta olahraga, arak-arakan, rapat umum dan lainnya.
Oleh sebab perannya yang semakin penting, satuan ini telah dikembangkan kepada 7 unit, dengan memiliki kekuatan pada 2003 sekitar 2,481 personel. Setiap unit, memiliki 3 subden. Disamping itu FRU juga memiliki unit meriam panser air, unit berkuda dan institusi pelatihan di Sungai Senam, Ipoh, Perak. Selaras dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan penegakan hukum, serta bagi melicinkan pelaksana tugas, satu detasemen khusus (Densus) wanita telah dibentuk dan densus ini bermarkas di Jalan Semarak, Kuala Lumpur.
Prestasi FRU ini telah dikenal hingga ke level internasional. Hal itu terbukti apabila Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta kepada PDRM untuk menempatkan pasukan anti huru-hara khusus di bawah panji Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Timor Leste. Satuan ini ditugaskan untuk menangani huru-hara dan keamanan sipil di sebuah negara yang baru merdeka.
Organisasi
Setiap markas FRU memiliki markas sayap yang terdiri dari tiga satuan pasukan (Trup) yaitu Trup A, B dan C. Di setiap Trup atau satuan pasukan mempunyai 2 seksi utama yaitu seksi senapan/gas air mata dan seksi kendaraan/mobil pengawal dan juga memiliki sub seksi antara lain seperti pengemudi, pencatat buku harian, fotografer, penerjemah, penembak jitu, pengendali semboyan.
Selain itu satuan ini juga diterjunkan dalam operasi anti kriminal yang membantu Kepolisian Daerah dalam aksi mengurangkan kadar kejahatan kriminal. FRU juga telah menunjukkan prestasi besar ketika diberi tanggungjawab untuk mengiring Panji-Panji kerajaan ketika ditugaskan sebagai pasukan kawal kehormatan.
Markas
FRU ditempatkan strategis di kota-kota utama di Malaysia:-
1985 - Terlibat dalam operasi penangkapan Ibrahim Libya ketika insiden Memali di Baling, Kedah.
1997 - Operasi menanggulangi huru-hara akibat penangkapan mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Dato' Sri Anwar Ibrahim.
2007 - Terlibat dalam operasi menangani para demonstran daripada Hindu Right Action Force (HINDRAF) yang memprotes antidiskriminasi terhadap pemerintah Malaysia. Para demonstran yang melibatkan etnis Hindu yang berjumlah sekitar 8, 000 orang berhasil dibubarkan oleh polisi dengan lima aktivis hak asasi Hindu ditahan tanpa pengadilan dan divonis berdasarkan Undang-Undang Keamanan Internal (Internal Security Act/ISA).