Partai Merdeka adalah Partai Politik Indonesia yang didirikan oleh Adi Sasono dan saat ini dipimpin oleh Ketua Umum: Hasannudin M. Kholil dan Sekretaris Jenderal: Aji Erlangga Martawireja.
Partai Merdeka didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober2002 dengan Akta Notaris Umar Saili, SH No 4 tanggal 10 Oktober 2002. Selanjutnya Partai ini didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan status Badan Hukum.
Melalui serangkain proses verifikasi administrasi dan faktual di lapangan, akhirnya Partai Merdeka dinyatakan lolos dan memenuhi semua persyaratan sebagai partai politik berbadan hukum. Partai Merdeka disahkan sebagai Partai Politik berbadan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M-23.UM.06.08. Tahun 2003, tanggal 6 Oktober 2003.
Kontestasi dalam pemilihan umum
Partai Merdeka pertama kali mengikuti pemilu pada tahun 2004. Sekalipun belum bisa menembus ambang batas parlemen (PT) 2,5% agar bisa menempatkan wakilnya di DPR RI namun Partai Merdeka berhasil memperoleh ratusan anggota DPRD yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2009, Partai Merdeka kembali mengikuti Pemilu Legislatif.[1][2] Hasilnya kurang lebih sama dengan hasil pemilu 2004: belum berhasil menempatkan wakilnya di DPR RI, tetapi mampu menempatkan wakil - wakilnya di DPRD yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pada Pemilu Legislatif 2014, Partai Merdeka absen dari pemilu dan memfokuskan diri pada upaya konsolidasi organisasi dan mempersiapkan sumber daya yang cukup agar bisa mengikuti pemilu legislatif berikutnya.