Hak lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Afrika terbatas jika dibandingkan dengan wilayah lain di dunia. BBC memperkirakan bahwa 38 negara Afrika melarang homoseksual. Di 13 negara, homoseksual legal atau tidak ada hukum yang menyinggungnya.[1]
Di Mauritania, Somalia dan di Nigeria bagian utara, kaum homoseksual dapat dihukum mati. Di Uganda, kaum homoseksual dapat diganjar hukuman penjara seumur hidup.
Afrika Selatan sejauh ini merupakan negara Afrika dengan sikap yang paling liberal terhadap kaum gay dan lesbian, dengan konstitusi yang menjamin hak-hak gay dan lesbian, serta memperbolehkan pernikahan sesama jenis.
Tidak ada larangan spesifik, namun dikriminalisasikan dalam Undang Undang pasal keasusilaan dan pelacuran.[2] (Hukuman: sampai 3 tahun penjara, denda hingga 300 pound Mesir)
Gay ilegal Lesbian ilegal di wilayah dengan hukum syariah (Sanksi di wilayah dengan hukum syariah: hukuman mati dan 50 kali cambukan untuk gay, penjara 6 bulan untuk lesbian) (Sanksi di wilayah lain: dipenjara hingga 14 tahun)
^ Not specifically outlawed but ILGA 2008 pdf report labels as "unclear"; 2008 version of report still lists as unclear (with proposed ban) - pending laws needs to be updated w/ 2008/2009 data: Pending law, page 9 (Number 12), includes outlawing lesbian sex conduct. [4] and page 37 [5].
^Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah;
tidak ditemukan teks untuk ref bernama ILGA
^Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah;
tidak ditemukan teks untuk ref bernama penal code
^[6]. Constitutional protection for sexual orientation since 2005. Labour Code of 1992 (which banned sexual orientation discrimination) was replaced by The Unimplemented Labor Act 2004, which did not specifically enumerate homosexuals as a group protected from employment discrimination, and such discrimination occurred.
Pranala luar
Wikimedia Commons memiliki media mengenai LGBT rights.