Gubernur Kalimantan Utara dibantu oleh wakil gubernur dalam menjalankan tugas pemerintahan. Wakil Gubernur Kalimantan Utara dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum kepala daerah yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan berpasangan dengan gubernur. Wakil gubernur dapat berperan menggantikan posisi gubernur apabila sedang cuti atau berhenti sementara dari jabatannya dan juga meninggal dunia.
Secara historis, Wakil Gubernur Kalimantan Utara dijabat pertama kali oleh Udin Hianggio dari Partai Golongan Karya sejak 12 Februari 2016 hingga 12 Februari 2021. Udin menjadi wakil gubernur pertama yang terpilih atas hasil pemilukada pada 2015. Ketika jabatan gubernur diadakan pada 2013, posisi wakil gubernur ditiadakan selama gubernur dijabat oleh pejabat sementara.