Chung Hwa Hui (1928–1942; 'Asosiasi Tionghoa'), juga dikenal sebagai CHH, adalah sebuah organisasi dan partai politik pro-Belanda konservatif di Hindia Belanda (sekarang Indonesia), yang sering dikritik karena menjadi corong dari kalangan berkuasa Tionghoa kolonial.[1][2][3] Partai tersebut mengkampanyekan kesetaraan hukum antara etnis Tionghoa dan orang Eropa di koloni tersebut, dan mengadvokasikan keikutsertaan politik etnis Tionghoa di negara kolonial Belanda tersebut.[1][2]