Bus sekolah adalah jenis bus angkutan untuk siswa sekolah yang dimiliki, disewa, dikontrak, atau dioperasikan oleh sekolah atau perusahaan otobus. Bus jenis ini biasanya digunakan untuk mengangkut siswa ke dan dari sekolah atau kegiatan terkait sekolah.
Ciri-ciri pelayanan bus sekolah di Indonesia diatur berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Sekolah.[1] Ciri-ciri tersebut antara lain: