27 Oktober 2014 (2014-10-27) – 15 Maret 2015 (2015-03-15)
Aisyah Putri the Series: Jilbab in Love adalah serial televisi Indonesia produksi SinemArt yang ditayangkan perdana 27 Oktober 2014 pukul 17.00 WIB di RCTI berdasarkan novel Aisyah Putri karya Asma Nadia. Serial ini disutradarai oleh Desiana Larasati dan Amin Ishaq serta dibintangi oleh Anna Gilbert, Miller Khan, dan Meyda Safira.
Sinopsis
Mengisahkan tentang warna-warni kehidupan seorang remaja SMU yang bernama Aisyah Putri. Ia biasa dipanggil dengan nama Puput. Ia adalah anak yang sangat percaya diri, pintar, dan aktif dalam kegiatan rohis di sekolahnya. Puput tinggal bersama keluarga yang membahagiakannya dengan cinta kasih dan agama yang kuat. Mereka adalah Bunda, dan empat orang kakak laki-lakinya, Vincent, Harap, Hamka, dan Iid, yang masing-masing memiliki keunikan sehingga mewarnai kehidupan Puput.
Di sekolah, Puput punya sahabat-sahabat yang gokil tetapi Islami, ada Ana yang atletis, Icha yang centil, dan Linda yang sangat suka makan. Mereka menamakan geng mereka sebagai geng Jilbabers Lovers.
Tidak ada niat macam-macam dengan nama gengnya itu, Puput hanya punya tekad, sekaranglah saatnya remaja berani menunjukkan jati diri. Dengan itu mereka bisa tetap eksis mengikuti trend dunia dan menjadi contoh yang baik di sekolah sesuai syariat Islam.
Tidak mudah memang, karena banyak hal yang mereka harus benahi dari tingkah laku mereka masing-masing. Terlebih lagi, masih banyak teman-teman sekolahnya yang usil dengan geng mereka, terutama Bianca, Dara, Rasti, dan Elisa. Namun, Puput tidak kehilangan semangat mudanya.
Pada episode pertama yang ditayangkan pada 27 Oktober 2014, sinetron ini menayangkan adegan remaja laki-laki berseragam sekolah mencium pipi remaja perempuan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai adegan tersebut tidak santun dan rentan untuk ditiru oleh anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan serta penggolongan program siaran. Program siaran dengan klasifikasi R harus mengandung muatan, gaya pencitraan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, sosial, budaya, dan budi pekerti.[1]
KPI memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat 4 huruf (a). Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis. KPI meminta RCTI agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.[2]