Undang-Undang Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Penyandang Disabilitas di Indonesia bertujuan untuk menjamin kesetaraan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan. UU ini mengatur tentang hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak hidup, bebas dari stigma, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, dan aksesibilitas. Selain itu, UU ini juga menekankan pentingnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, dan bermartabat. Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|