Berita Negara Republik Indonesia (disingkat BNRI) adalah media publikasi resmi milik Pemerintah Indonesia. BNRI menjadi tempat pengundangan serta sarana pengumuman informasi dari berbagai instansi. Penjelasan atau perincian suatu publikasi dapat dimuat dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI).
BNRI dan TBNRI berfungsi sebagai tempat untuk memublikasikan segala bentuk pengesahan oleh negara atas kebijakan-kebijakan penting dalam suatu badan hukumperseroan terbatas (PT), terutama dalam hal pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubarannya. Menteri yang menangani urusan hukum berkewajiban mengumumkan akta dan/atau surat keputusan (SK) menteri mengenai pendirian atau perubahan anggaran dasar dalam PT tersebut dengan memasukkannya ke dalam TBNRI. Selama proses pembubaran PT, pihak likuidator wajib membuat pengumuman atas keputusan pembubaran dan rencana pembagian hasil kekayaan hasil likuidasi dengan memasukkannya dalam BNRI. Setelah proses likuidasi, menteri urusan hukum berkewajiban mengumumkan berakhirnya status badan hukum PT tersebut dalam BNRI.[3][4]
Selain itu, BNRI dan TBNRI juga menjadi tempat untuk mengumumkan dan menyebarluaskan berbagai dokumen penting yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga negara dan instansi-instansi pemerintah, seperti surat edaran, surat keputusan, laporan keuangan, laporan kinerja, putusan pengadilan, peraturan internal instansi, dan lain sebagainya. Namun, fungsi tersebut mulai digantikan oleh teknologi internet.[5]