Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah perubahan (amendemen) kedua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan kedua disahkan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat ke-9 pada tanggal 18 Agustus 2000, yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum (Tahunan) Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000 yang berlangsung pada tanggal 7–18 Agustus 2000.

Dalam perubahan kedua tersebut, MPR mengubah dan/atau menambahkan beberapa pasal dan bab, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E,[a] Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C.

Ikhtisar

Beberapa perubahan tersebut berdasarkan pasal-pasal, yaitu:

  • Pasal 18 dirombak secara besar-besaran dan jumlah ayat bertambah dari 1 menjadi 7 ayat. Ayat (1) sampai (7) menjabarkan satuan-satuan wilayah administratif di Indonesia beserta perangkat pemerintahan daerahnya yang disebut secara singkat pada Ayat (1) dalam naskah sebelum amendemen, sementara bagian hak-hak untuk daerah-daerah yang istimewa diatur terpisah dalam pasal baru (Pasal 18B).
  • Pasal 18A ditambahkan dan mencakup dua ayat, terdiri dari Ayat (1) dan (2). Isi pasal menyebutkan hubungan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
  • Pasal 18B ditambahkan dan mencakup dua ayat, terdiri dari Ayat (1) dan (2). Isi pasal menyebutkan satuan pemerintahan daerah khusus/istimewa dan kesatuan masyarakat hukum adat.
  • Pada Pasal 19, Ayat (1) dan (2) digeser secara berurutan ke Ayat (2) dan (3), lalu kata-katanya ditata ulang. Kemudian Ayat (1) ditambahkan dan menyebutkan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).
  • Pada Pasal 20, Ayat (5) ditambahkan dan berbunyi bahwa meskipun Presiden tidak mengesahkan UU yang telah disetujui, UU tersebut akan tetap menjadi sah dalam waktu 30 hari setelah disetujui dan harus diundangkan.
  • Pasal 20A ditambahkan dan mencakup empat ayat, terdiri dari (1), (2), (3), dan (4). Isi pasal menyebutkan fungsi dan hak dalam DPR.
  • Pasal 22A ditambahkan dan hanya mencakup satu ayat. Isi pasal menyebutkan ketentuan tata cara pembentukan UU.
  • Pasal 22B ditambahkan dan hanya mencakup satu ayat. Isi pasal menyebutkan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya.
  • Pasal 25E[a] ditambahkan dan hanya mencakup satu ayat. Isi pasal menyebutkan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbentuk kepulauan dan berciri Nusantara, yang batas-batas dan hak-hak wilayahnya ditetapkan dengan UU.
  • Pada Pasal 26, Ayat (2) dipindahkan dan diubah susunan katanya ke Ayat (3), sementara Ayat (2) tersebut ditambahkan dan memuat pengertian "penduduk".
  • Pada Pasal 27, Ayat (3) ditambahkan dan menyebutkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Sepuluh pasal mengenai hak-hak asasi manusia, yaitu Pasal 28A hingga Pasal 28J, ditambahkan ke dalam UUD. Pasal 28A dan Pasal 28 F terdiri dari satu ayat; Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28G, dan Pasal 28J terdiri dari dua ayat; Pasal 28E terdiri dari tiga ayat; Pasal 28D dan Pasal 28H terdiri dari empat ayat; dan terakhir Pasal 28I terdiri dari lima ayat. Penjabaran HAM tiap pasal dapat dilihat di atas.
  • Pasal 30 dirombak secara besar-besaran dan jumlah ayat bertambah dari 2 menjadi 5 ayat. Pada Ayat (1), kata "pembelaan" diganti menjadi frasa "pertahanan dan keamanan". Ayat (2) dihapus dan diganti dengan Ayat (2) yang menyebutkan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) serta rakyat sebagai kekuatan pendukung, Ayat (3) yang menyebutkan susunan dan peran TNI, Ayat (4) yang menyebutkan peran Polri, dan Ayat (5) yang menyebutkan ketentuan-ketentuan lain mengenai pertahanan dan keamanan negara.

Sedangkan perubahan berdasarkan bab adalah sebagai berikut.

  • Bab IXA ditambahkan dan bernama "Wilayah Negara".
  • Pada Bab X, penamaan "Warga Negara" diubah menjadi "Warga Negara dan Penduduk".
  • Bab XA ditambahkan dan bernama "Hak Asasi Manusia".
  • Pada Bab XII, penamaan "Pertahanan Negara" diubah menjadi "Pertahanan dan Keamanan Negara".
  • Pada Bab XV, penamaan "Bendera dan Bahasa" diubah menjadi "Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan".

Pasal 18

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

diubah menjadi

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4) Gubernur, Bupati, dan Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

(6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pasal 18A & 18B

sebelumnya tidak ada

menjadi

Pasal 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 19

(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang. (2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

diubah menjadi

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.

(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20

(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

diubah menjadi

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pasal 20A

sebelumnya tidak ada

menjadi

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Pasal 22A

sebelumnya tidak ada.

menjadi

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

Pasal 22B

sebelumnya tidak ada.

menjadi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Pasal 25A

sebelumnya tidak ada.

menjadi

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

diubah menjadi

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan danwajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

diubah menjadi

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28A–28J

sebelumnya tidak ada

menjadi

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya.

Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

diubah menjadi

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Pasal 36A, 36B, & 36C

sebelumnya tidak ada.

menjadi

Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.

Catatan

  1. ^ a b Ini merupakan kesalahan penomoran yang diperbaiki pada perubahan keempat.

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya