Perwira (Bahasa Inggris: commissioned officer, disingkat CO) adalah anggota tentara/polisi yang berpangkat di atas bintara yakni tentara atau polisi dengan pangkat Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua sampai ke atas hingga Jenderal/Laksamana/Marsekal/Jenderal Polisi.[1] Golongan kepangkatan Perwira mengacu kepada mereka yang mempunyai otoritas atau kewenangan di instansi militer, penegakan hukum (kepolisian) untuk bisa memberi perintah operasional kepada anggota sebagai pimpinan.
Pada umumnya, perwira memegang peringkat yang lebih tinggi dari pada bintara. Perwira umumnya menerima pelatihan kepemimpinan dan manajemen, selain pelatihan yang berkaitan dengan spesialisasi mereka dalam unit militer yang dijurusi. Beberapa militer di negara maju bahkan mewajibkan gelar sarjana sebagai prasyarat untuk komisi menjadi perwira, tetapi di TNI itu bukan suatu keharusan namun dianjurkan.
Arti lain dari Kamus Besar
gagah; berani contoh: orang yang --; -- perkasa; gagah.
pahlawan contoh: -- muda yang gugur di medan perang[1]
Perwira Tinggi (sering disingkat Pati) adalah golongan pangkat perwira yang paling tinggi, hal ini ditandai dengan pemakaian bintang di pundak. Masing-masing kecabangan militer memiliki istilah tersendiri, seperti TNI-AD menggunakan Jenderal, TNI-AL menggunakan Laksamana, dan TNI-AU menggunakan Marsekal.
Berjenjang dari Bintara yang paling tinggi, yaitu Pembantu Letnan Satu, untuk kemudian menjalankan pendidikan di Sekolah Calon Perwira (Secapa) di masing-masing angkatan.
Menjadi perwira karier yang memiliki ijazah profesi (Kedokteran, Farmasi, Psikologi), Sarjana Negeri atau swasta (S-1) dan Program Diploma III (D-3) Negeri atau swasta yang dipersamakan, sesuai jurusan/program studi yang ditentukan[2]
Usia antara 18-22 tahun yang dihitung saat pembukaan Dikma.
Lulusan SMA program IPA.
NEM disesuaikan dengan rata-rata Nasional
Menjadi perwira Komponen Cadangan TNI berlatar belakang Lulusan Sarjana/Diploma (Sederajat) seluruh jurusan atau yang memenuhi syarat telah berhasil lulus menyelesaikan Pelatihan Dasar Kemiliteran di masing-masing Angkatan.
Bagi yang sudah menjadi anggota POLRI berjenjang dari Bintara yang paling tinggi, yaitu mulai Brigadir Polisi Kepala (Bripka) hingga Ajun Inspektur Polisi Satu ("AIPTU"), untuk kemudian menjalankan pendidikan di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) POLRI maupun melalui sekolah Perwira Alih Golongan (PAG) di SPN.
Menjadi perwira sumber sarjana melalui jalur "Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana" ("SIPSS"). Daftar melalui jalur ini harus setelah lulus kuliah menjadi sarjana mendapat gelar Diploma IV (D-4), Sarjana (S-1), dan Pasca Sarjana (S-2).