Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Perusahaan umum

Dalam terminologi badan usaha milik negara di Indonesia, perusahaan umum (disingkat Perum; hingga tahun 1969 disebut perusahaan negara, disingkat PN) adalah salah satu jenis perusahaan yang dimiliki atau berada dalam kepemilikan badan usaha milik negara. Modal penyelenggaraan perusahaan umum masih dimiliki oleh pemerintah suatu negara.[1] Perusahaan umum dalam suatu negara tidak dibentuk hanya untuk memperoleh laba dalam keuangan melainkan membantu rakyat indonesia.[2] Negara akan memperoleh laba dari perusahaan umum untuk diubah menjadi pendapatan negara. Laba dari perusahaan umum kemudian digunakan untuk anggaran belanja negara.[3] Sifat perusahaan umum mirip dengan sebagian sifat dari perusahaan jawatan dan sifat perseroan terbatas. Hal ini disebabkan karena perusahaan umum boleh mengejar keuntungan di samping memberikan pelayanan publik bagi kepentingan masyarakat.

Ciri-ciri

Ciri-ciri perusahaan umum antara lain sebagai berikut.

  • Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun diperbolehkan mengejar keuntungan.
  • Dipimpin oleh seorang direksi atau direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Modal berasal dari pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
  • Pekerjanya adalah pegawai pemerintah yang diatur tersendiri (setengah swasta).
  • Jika memupuk keuntungan maka tujuannya untuk mengisi kas negara.
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana.
  • Dapat menghimpun dana dari pihak.
  • Berstatus badan hukum.
  • Adanya kegiatan perdagangan.

Keuangan

Keuangan dalam perusahaan umum berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kekayaan negara digunakan untuk memberikan modal secara keseluruhan bagi perusahaan umum. Di dalam perusahaan umum tidak ada pembagian saham dan saham hanya bersifat tunggal. Modal perusahaan umum tidak berasal dari anggota yang menyelenggarakan perusahaan. Perusahaan umum juga tidak diizinkan mempunyai anak perusahaan. Status dari perusahaan umum dalam permodalan adalah perusahaan tunggal yang tidak dapat menjadi perusahaan induk bagi permodalan perusahaan lain. Dalam pasar modal, perusahaan umum dapat mengadakan perjanjian, kerja sama dan kontrak dengan perusahaan lain dengan mencantumkan nama dan kekayaan. Batasan pengelolaan keuangan dalam perusahaan umum hanya satu yaitu penyertaan modal. Pengelolaan keuangan dalam perusahaan umum bersifat mandiri. Subsidi dari pemerintah hanya diberikan jika tarif dan harga untuk golongan konsumen tertentu lebih mahal dari harga yang diberikan dalam kebijakan moneter akibat politik dalam pemerintahan. Pemberian subsidi dikhususkan untuk pemakaian jasa-jasa oleh golongan konsumen tersebut. Penghasilan pegawai di dalam perusahaan umum ditentukan berdasarkan tingkat jabatan dan jenis pekerjaan. Penetapannya didasarkan kepada peraturan pemerintah yang sedang berlaku. Peraturan pemerintah ini dibuat khusus bagi pegawai perusahaan umum yang termasuk pegawai pemerintah. Menteri bidang keuangan di dalam suatu negara berperan sebagai pemberi keabsahan dalam penunjukan dan penggantian pemegang jabatan direktur perusahaan umum. Penunjukan dan penggantian direkstur dilakukan langsung oleh menteri di bidang keuangan negara.[4]

Perubahan status

Perusahaan umum yang dikelola pemerintah dapat mengalami perubahan status menjadi perseroan terbatas. Kondisi ini terjadi ketika perusahaan umum mengalami kerugian dalam jumlah besar sehingga tidak dapat menanggung gaji para tenaga kerja yang merupakan pegawai pemerintah. Penanggulangan yang dilakukan berupa penjualan saham perusahaan umum kepada publik. Dengan penjualan saham, maka status perusahaan umum tidak berlaku dan berubah menjadi perseroan terbatas.[5]

Daftar Perusahaan

Berikut ini adalah contoh perusahaan umum yang menjadi perseroan terbatas:[6]

Perusahaan umum yang sampai saat ini masih ada:

Referensi

  1. ^ Wijoyo, dkk. (2015). Akuntabilitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa (PDF). Surabaya: PT Revka Petra Media. hlm. 1–2. ISBN 978-602-1162-73-6. 
  2. ^ Suratman, Adji (2021). Analisis Lingkungan Bisnis dan Hukum: Konsep dan Permasalahan (PDF). Jakarta Pusat: PT. Mandala Nasional. hlm. 12. ISBN 978-623-6839-13-3. 
  3. ^ Mustaqiem (2014). Perpajakan dalam onteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia (PDF). Yogyakarta: Buku Litera Yogyakarta. hlm. 20. ISBN 978-6027-636-77-4. 
  4. ^ Meutia, I.F., dan Devi Yulianti (2019). Manajemen BUMN (PDF). Bandar Lampung: Pusaka Media. hlm. 42. ISBN 978-602-5947-49-0. 
  5. ^ Harahap, Sunarji (2018). Studi Kelayakan Bisnis: Pendekatan Integratif (PDF). Medan: FEBI UIN-SU Press. hlm. 45. ISBN 978-602-6903-25-9. 
  6. ^ "DAFTAR BUMN". Kementrian BUMN. Diakses tanggal 23 Mei 2019. [pranala nonaktif permanen]

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya