Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Australia
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Australia (Bahasa Inggris: Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement atau IA-CEPA) merupakan suatu perjanjian bilateral antara Australia dan Indonesia yang ditandatangani pada bulan Maret 2019, diratifikasi Australia bulan November 2019, dan diratifikasi Indonesia bulan Februari 2020. Perjanjian tersebut mencakup kesepakatan perdagangan bebas antara Indonesia dan Australia dengan menghapuskan bea masuk hampir semua produk yang diperdagangkan antara kedua negara, mempermudah perusahaan Australia untuk berinvestasi di Indonesia, dan meningkatkan jumlah WNI yang diperbolehkan untuk pergi ke Australia untuk pelatihan vokasi.
Isi perjanjian
IA-CEPA mencakup poin-poin mengenai perdagangan bebas bilateral, investasi, visa pelatihan kerja, arbitrasi antara investor, perdagangan elektronik, dan perlindungan hak kekayaan intelektual.[1] Dalam perjanjian IA-CEPA, semua produk yang diekspor Indonesia ke Australia akan bebas bea masuk, dan hampir semua produk yang diimpor Indonesia dari Australia akan dibebaskan bea masuk.[2] Perusahaan-perusahaan Australia diperbolehkan untuk memegang mayoritas saham perusahaan-perusahaan Indonesia yang bergerak di sektor telekomunikasi, transportasi, kesehatan dan energi. Jumlah visa liburan dan kerja ("Working Holiday Visa") yang akan dikeluarkan Australia untuk WNI akan ditingkatkan dari 1.000 ke 4.100 per tahun, dan 5.000 pada tahun 2026. Universitas-universitas Australia juga akan diperbolehkan untuk membuka kampus cabang di Indonesia.[3]
Isi IA-CEPA juga mencakup perlindungan dari diskriminasi dan penyitaan aset, dan pemerintah tidak diperbolehkan untuk memaksa pengembang perangkat lunak menyerahkan kode sumber produk mereka yang akan dijual. Selain itu, perusahaan Australia diperbolehkan untuk tidak menyimpan data lokapasar daring (online marketplace) mereka di Indonesia (sesuai peraturan yang berlaku pada umumnya).[1]
Sejarah
Perundingan perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan Australia bermulai pada bulan November 2010, saat IA-CEPA diumumkan dalam konferensi pers bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Julia Gillard.[4][5] Beberapa kali konferensi dan pertemuan diselenggarakan sepanjang tahun 2011, dan pada tanggal 3 Juli 2012, seusai pertemuan di Darwin, diumumkan bahwa perundingan resmi akan dimulai sebelum akhir tahun.[6] Namun, hubungan Australia-Indonesia memanas seusai skandal penyadapan tahun 2013 dan eksekusi warga negara Australia pada tahun 2015. Tahun 2015, Indonesia menetapkan bea masuk untuk impor sapi dari Australia. Perundingan baru berlangsung kembali seusai Mendag Indonesia Thomas Lembong dan Mendag Australia Steven Ciobo mengumumkan kelanjutannya pada bulan Maret 2016.[7] Saat itu, sebelum perundingan berhenti, empat ronde perundingan telah berlangsung.[8]
Enam ronde perundingan sudah selesai di bulan Februari 2017, dan pada Maret 2017 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan niatnya untuk menyelesaikan negosiasi pada akhir tahun 2017.[9] Namun, perundingan berlanjut terus, dan sampai November 2017 sudah 10 ronde berjalan.[8] Menlu Retno Marsudi mengakui bahwa ada ketidaksepakatan yang belum dibereskan dan menggeser tanggal target selesai negosiasi ke akhir 2018.[10] Bulan April 2018, Mendag Enggartiasto Lukita menargetkan perjanjian tersebut bisa ditandatangani bulan November 2018.[11]
Perdana Menteri baru Australia Scott Morrison bersama Jokowi mengumumkan kesepakatan mengenai IA-CEPA tanggal 31 Agustus 2018 saat Morrison berkunjung ke Jakarta.[12] Penandatanganan sempat tertunda kembali karena protes diplomatik dari Indonesia mengenai kisruh ibukota Israel di Yerusalem.[13][14] Perjanjian tersebut akhirnya ditandatangani oleh kedua Mendag pada bulan Maret 2019, dan diserahkan ke badan legislatif kedua negara untuk diratifikasi.[15][16]
Universitas Monash dari Australia mengumumkan rencana untuk membuka kampus di Indonesia seusai DPR meratifikasi IA-CEPA, menjadikan Monash universitas asing pertama yang akan membuka cabang di Indonesia.[20] Menurut pengamat-pengamat ekonomi dari Indonesia, IA-CEPA diperkirakan akan meningkatkan impor hasil tani dan ternak dari Australia, terutama daging sapi, dan dapat merugikan industri sapi dalam negeri.[21]Partai Buruh Australia (oposisi) mempertanyakan soal perizinan WNI masuk ke Australia untuk bekerja dan soal titik-titik mengenai perselisihan antara investor dan pemerintah.[22]
Referensi
^ abMedina, Ayman Falak (14 Februari 2020). "Indonesia and Australia Ratify IA-CEPA Agreement". ASEAN Briefing (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 16 Februari 2020. Diakses tanggal 14 Februari 2020.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)