Nota kesepahaman (Bahasa Inggris: memorandum of understanding atau MoU) adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua atau lebih belah pihak. MoU tidak seformal sebuah perjanjian.[1]
Di antara contoh nota kesepahaman adalah persetujuan damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM pada tahun 2005.
Perbedaan Nota kesepahaman dan Perjanjian
Deskripsi |
Nota kesepahaman |
Perjanjian
|
Jenis |
pra kontrak |
kontrak
|
Sifat |
tidak mengikat |
mengikat
|
Materi |
sederhana |
spesifik
|
Pembatalan hukum |
mudah |
sulit
|
Referensi
Pranala luar
Lihat pula