Provinsi di Belanda merupakan lapisan administratif antara pemerintahan nasional dan pemerintahan lokal kota yang memiliki tanggung jawab untuk urusan di tingkat subnasional atau regional. Pemerintah di tiap provinsi terdiri dari tiga bagian utama: Provinciale Staten - parlemen tingkat provinsi yang diangkat setiap empat tahun, Gedeputeerde Staten - anggota Provinciale Staten yang diangkat untuk menjalankan tugas eksekutif, serta Commissaris van de Koningin - kepala Gedeputeerde Staten yang diangkat oleh pemerintah pusat.