Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Organisasi Kementerian Negara ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.[1] Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 Kementerian Negara dikelompokkan menjadi empat kelompok yakni: Kementerian Kelompok I; Kementerian Kelompok II; Kementerian Kelompok III; dan Kementerian Koordinator.[1]
Kementerian Kelompok I
Kementerian Kelompok I adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1] Kelompok Kementerian I terdiri dari:[1]
Kementerian Kelompok I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.[1]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Disamping itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Presiden, Kementerian dapat menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian.
unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Kelompok II
Kementerian Kelompok II adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1] Kelompok Kementerian II terdiri dari:[1]
Kementerian Kelompok II berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.[1]
Fungsi
Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Disamping itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Presiden, Kementerian dapat menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian.
Susunan
Susunan organisasi Kementerian Kelompok II terdiri atas:[1]
unsur pelaksana tugas pokok di daerah atau unit Vertikal (khusus Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan).
Kementerian Kelompok III
Kementerian Kelompok III adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.[1] Kementerian Kelompok III terdiri dari:[1]
Kementerian Kelompok III berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.[1]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Kementerian Kelompok III menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Susunan Pelaksana
organisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas:[1]
Kementerian Koordinator adalah Kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian. Kementerian Koordinator terdiri dari:[1]
Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.[1]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[1]
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas:[1]
Dalam melaksanakan tugas Menteri tertentu dapat dibantu oleh Wakil Menteri (disingkat Wamen) sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian. Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.[1]
Unit Pelaksana Teknis
Unit Pelaksana Teknis (disingkat UPT) adalah unit yang membantu pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian. UPT dipimpin oleh Kepala UPT yang ditetapkan oleh Menteri setelah yang bersangkutan mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.[1]
Menteri atau Menteri Koordinator dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator. Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator. Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai keahliannya. Staf Ahli paling banyak 5 (lima) Staf Ahli dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana.[1]
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri atau Menteri Koordinator dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.[1]