Sekretariat Kementerian/LembagaSekretariat Kementerian/Lembaga adalah unsur pembantu Pimpinan di Kementerian/Lembaga Negara yang bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian atau Lembaga Negara.[1] Nama Sekretariat di beberapa Kementerian dan Lembaga berbeda-beda walaupun mempunyai tugas dan fungsi yang hampir sama. Di Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menggunakan nama Sekretariat Jenderal sedangkan di Kementerian Koordinator dan di Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah dan Kementerian Koordinator menggunakan nama Sekretariat Kementerian Koordinator atau Sekretariat Kementerian .[1] Di lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, MK, dan KY menggunakan nama Sekretariat Jenderal. Sedangkan MA menggunakan nama Seketariat.[2][3][4][5][6] Sekretariat di Lembaga Pemerintah Nonkementerian disebut Sekretariat Utama sedangkan di Lembaga nonstruktural menggunakan nama Sekretariat Jenderal untuk eselon I atau Sekretariat untuk eselon II atau III[7] Sekretariat JenderalSekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pemimpin atau pimpinan pada Kementerian atau Lembaga Negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian atau Lembaga Negara. Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat pada Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak lima Biro.[1] Sekretariat KementerianSekretariat Kementerian adalah unsur pembantu pemimpin pada Kementerian Koordinator dan Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Sekretariat Kementerian di Kementerian Koordinator disebut Sekretariat Kementerian Koordinator. Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak tiga Biro[1] Lihat pulaReferensi
|