Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah nama sebuah kota administrasi di pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Jakarta Pusat adalah administrasi terkecil di provinsi DKI Jakarta.[1] Kantor Wali kota Administrasi Jakarta Pusat terletak di Kecamatan Tanah Abang. Jakarta Pusat dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Jakarta Pusat tahun 2022, penduduk Jakarta Pusat sebanyak 1.066.460 jiwa, dengan kepadatan 22.197 jiwa/km2, dan pada akhir tahun 2023, penduduk Jakarta Pusat sebanyak 1.102.052 jiwa.[2][1]
Sebagai kota administrasi, Jakarta Pusat bukanlah daerah otonom sehingga tidak memiliki DPRD tersendiri. Wali kota Jakarta Pusat diangkat oleh gubernur DKI Jakarta atas pertimbangan DPRD. Di sebelah utara Jakarta Pusat berbatasan dengan Jakarta Utara, di sebelah timur dengan Jakarta Timur, di sebelah selatan dengan Jakarta Selatan dan di sebelah barat dengan Jakarta Barat.
Batas wilayah
Kota Administrasi Jakarta Pusat berada di tengah-tengah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sehingga wilayahnya dikelilingi oleh kota administrasi Jakarta lainnya. Adapun batas wilayah Jakarta Pusat yakni:[1]
Semua kecamatan di atas merupakan hasil pembentukan PP No. 25 tahun 1978 tentang Pembentukan Wilayah Kota Dan Kecamatan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Selain Johar Baru yang dimekarkan dari Cempaka Putih melalui PP No. 90 tahun 1980
Pendidikan
Data pemerintah DKI Jakarta tahun 2020 mencatat, jumlah sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas di Jakarta Pusat sebanyak 690 sekolah. Jumlah sekolah tingkat Taman Kanak-Kanak sebanyak 186 sekolah, 9 sekolah negeri dan 177 sekolah swasta. Tingkat Sekolah Dasar sebanyak 278 sekolah, 181 sekolah negeri dan 97 sekolah swasta. Untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama berjumlah 112 sekolah, 36 sekolah negeri dan 76 sekolah swasta. Kemudian untuk tingkat Sekolah Menengah Atas sebanyak 56 sekolah, 13 sekolah negeri dan 43 sekolah swasta. Dan untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan sebanyak 58 sekolah, 14 sekolah negeri dan 44 sekolah swasta.[7]
Di Jakarta Pusat, terdapat beberapa fasilitas transportasi umum meliputi sarana transportasi bus, dan kereta api listrik. Sebuah terminal di Jakarta Pusat, yakni Terminal Pasar Senen, terminal tipe B. Terminal Senen menjadi terminal antara, yang menghubungkan satu ujung dengan yang lain, meskipun halte bus tersebut yang melayani bus perkotaan bukan merupakan terminus.[9]
Layanan Transjakarta juga tersedia dengan berbagai rute dari koridor 1 hingga koridor 9 yang membentang kecamatan di Jakarta Pusat, selain itu layanan Mikrotrans menjangkau beberapa kelurahan untuk mencapai sampai tujuan.
^"Satuan Pendidikan di DKI Jakarta". Jakarta: Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-09-02. Diakses tanggal 2 September 2023.
^"Perguruan Tinggi". Jakarta: Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-09-02. Diakses tanggal 2 September 2023.