Keseimbangan kekuasaan (Inggris: Balance of power) dalam hubungan internasional mengacu pada keseimbangan antara negara-negara atau aliansi untuk mencegah satu entitas menjadi terlalu kuat.[1] Dengan keseimbangan ini, negara tersebut tidak dapat memaksakan kehendaknya atau mengganggu kepentingan negara lain.[2] Negara dapat melakukan keseimbangan kekuasaan dengan dua cara, yaitu meningkatkan kekuatan negaranya sendiri, seperti ketika negara tersebut terlibat dalam gencatan senjata atau bekerja sama dengan negara lain (aliansi).[3] Istilah keseimbangan kekuasaan mulai dipakai untuk menunjukkan hubungan kekuasaan dalam sistem negara Eropa di akhir Perang Napoleon sampai Perang Dunia I. Dalam keseimbangan kekuatan Eropa, Inggris berperan sebagai penyeimbang atau pemegang keseimbangan.[3]
Setelah Perang Dunia II, keseimbangan kekuasan menjadi bipolar (antara kekuatan Amerika Serikat dengan Uni Soviet).[3] Negara-negara di Eropa Barat berpihak pada Amerika Serikat dalam aliansi militer NATO.[3] Sementara itu, sekutu Uni Soviet di Eropa Tengah dan Eropa Timur bersatu di bawah kepemimpinan Uni Soviet dalam Pakta Warsawa.