Ikamah,[1]kamat,[2] atau iqamat[3] (bahasa Arab: إِقَامَة, ʾIqāmah) adalah panggilan atau seruan segera berdiri untuk salat (berjemaah).[1] Secara umum, iqamat diberikan lebih cepat dan dengan cara yang lebih monoton, dibandingkan dengan azan, karena ditujukan untuk mereka yang sudah di masjid bukan pengingat bagi mereka di luar untuk pergi ke masjid. Berbeda dari panggilan pertama untuk mendirikan salat (azan), masing-masing lafal iqamat hanya dikumandangkan sekali saja (kecuali lafal qad qamatis-salaah).
^Menurut ulama Syiah 12 Imam Usuli, frasa ini tidak diwajibkan dalam azan maupun iqamah, tetapi direkomendasikan (Mustahab). Syiah 12 Imam Akhbari, menganggapnya wajib untuk azan dan ikamah.[9]Fathimiyah, Ismailiyah, Alavi Bohras, dan Dawoodi Bohra meyakini dan menyertakannya sebagai lafal, dengan dua kali di azan dan tidak pada ikamah. Mereka juga membaca Muḥammadun wa ʿAlīyun khayru l-basar wa itaratu huma khayru l-itar (Muhammad dan Ali adalah sebaik-baik manusia dan keluarganya adalah sebaik-baik keluarga) dua kali setelah Ḥayya ʿala-khayri l-ʿamal. Tradisi ini dilanjutkan semenjak Da'i al-Mutlaq pertama Zoeb bin Moosa (1132 M), setelah Imam ke-21 mereka, At-Tayyib Abi l-Qasim, dan mengeklaim ini adalah tradisi Fathimiyah yang asli.[10][11][12]
Menurut mazhab Hanafi, mirip dengan Syiah, isi Iqamat adalah sama dengan azan yaitu jumlah berapa kali baris dibacakan adalah sama, tetapi dengan qad qāmati ṣ-ṣalāhtu dibaca dua kali setelah ḥayya ʿalā l-falāḥ.
Juga, dalam mazhab Maliki, kalimat qad qāmati ṣ-ṣalāhtu hanya diucapkan sekali.