Distrik (bahasa Melayu: daerah) adalah pembagian administratif tingkat pertama di Brunei Darussalam yang setingkat dengan provinsi di Indonesia. Negara ini dibagi menjadi empat distrik, yaitu Brunei-Muara, Belait, Tutong, dan Temburong. Temburong adalah sebuah eksklave; secara fisik dipisahkan dari tiga distrik lainnya oleh Teluk Brunei dan negara bagian Sarawak di Malaysia. Setiap distrik memiliki kota sebagai pusat administratif dan ekonomi utamanya, kecuali Brunei-Muara, yang pusat utamanya adalah Bandar Seri Begawan, sebuah kota dan ibu kota negara.
Sejarah
Negara ini sebelumnya memiliki enam distrik, yaitu Brunei, Muara, Limau Manis (juga dikenal sebagai Ulu Brunei), Tutong, Belait dan Temburong.[1] Pada tahun 1908 Brunei dan Limau Manis digabungkan, dan pada tahun 1938 distrik-distrik tersebut direstrukturisasi untuk membentuk empat distrik saat ini.[1]
Administrasi
Setiap daerah diurus oleh sebuah Kantor Daerah, yang mana Kantor Daerah merupakan departemen pemerintah di bawah Kementerian Dalam Negeri. Kepala dari setiap departemen adalah seorang Pegawai Daerah dan ditunjuk oleh pemerintah.[2]
Distrik dibagi lagi menjadi mukim, dan selanjutnya masing-masing mukim terdiri dari beberapa desa (kampung). Setiap Kantor Distrik mengelola mukim dan desa di dalam distriknya.