Daftar keuskupan di Tiongkok adalah sebuah daftar yang memuat dan menjabarkan pembagian terhadap wilayah administratif Gereja Katolik Roma yang dipimpin oleh seorang uskup ataupun ordinaris di Tiongkok. Istilah "Tiongkok" dipahami meliputi Hong Kong, Makau, provinsi Taiwan pada batas-batas tahun 1949, dan Tiongkok daratan yang secara efektif dikontrol oleh Republik Rakyat Tiongkok.
Gereja Katolik mengakui Republik Tiongkok sebagai pemerintahan tunggal untuk seluruh Tiongkok; meskipun demikian, ia tidak mengakui seluruh klaim teritorialnya. Karena tidak mengakui Republik Rakyat Tiongkok, otoritas Konferensi Waligereja Regional Tiongkok yang berbasis di Taipei secara efektif dibatasi di Pulau Taiwan, Penghu, Kinmen, dan Matsu. Keuskupan Hong Kong (sufragan dari Kanton) dan Makau tidak dimasukkan dalam konferensi tersebut. Keuskupan di Tiongkok Daratan masuk dalam Konferensi Waligereja Tiongkok yang berbasis di Beijing, yang tidak diakui oleh Tahta Suci.
Keuskupan saat ini di Tiongkok Raya
Perlu diperhatikan bahwa Keuskupan Hong Kong merupakan bagian dari Provinsi Gerejawi Guangzhou, sedangkan Keuskupan Makau merupakan yurisdiksi langsung dari Tahta Suci (bukan bagian dari provinsi gerejawi manapun). Perlu diperhatikan juga bahwa sebagian kecil dari wilayah Keuskupan Xiamen, Pulau Kinmen, merupakan bagian dari Republik Tiongkok. Pada saat ini, bagian dari keuskupan tersebut dikelola oleh Keuskupan Agung Taipei. Di seluruh Tiongkok Raya, hanya ada satu yurisdiksi dari Gereja Katolik Rusia di Harbin yang telah mengalami kekosongan tahta sejak tahun 1939.
Namun, Pemerintah Tiongkok memiliki divisi keuskupan tersendiri yang tidak harus identik dengan Tahta Suci. Sebagai contoh, banyak keuskupan yang telah digabungkan menjadi satu wilayah dan dihapuskannya perbedaan antara keuskupan agung, keuskupan, prefektur apostolik, dan administrasi apostolik. Sehingga, menurut Pemerintah Tiongkok, jumlah yurisdiksi yang ada di Tiongkok Daratan berjumlah 104 yurisdiksi yang semuanya berbentuk keuskupan. Pada awalnya, provinsi-provinsi gerejawi sangat mirip dengan provinsi-provinsi sipil di Tiongkok. Namun, batas-batas antar provinsi belum ditentukan ulang selama beberapa dekade. Akan tetapi, sebagai pedoman umum, sebagian besar dari provinsi-provinsi gerejawi bersesuaian dengan provinsi-provinsi sipil sebagai berikut:
Yurisdiksi gerejawi di Hainan, Makau, Qinghai, dan Xinjiang adalah yurisdiksi langsung dari Tahta Suci, meskipun Makau berbentuk keuskupan (yang lainnya berbentuk prefektur apostolik atau administrasi apostolik). Heilongjiang merupakan yurisdiksi langsung dari Tahta Suci yang dikelola oleh tiga prefektur apostolik, dengan pengecualian di sebagian daerah Mudanjiang yang merupakan bagian dari Keuskupan Yanji, yang berlokasi di Provinsi Jilin (Provinsi Gerejawi Shenyang). Dalam Konstitusi Apostolik pada tanggal 11 April 1946, seluruh provinsi diberikan nama sesuai dengan nama provinsi sipil serta nama keuskupan agung. Provinsi Suiyuan dijelaskan sebagai Provinsi Mongolia dan Provinsi Shenyang sebagai Provinsi Manchuria. Namun, kedua nama tersebut tidak digunakan lagi.
1 Terkadang dimasukkan ke Eropa, tergantung definisi perbatasan. 2 Terkadang dimasukkan ke Oseania. 3 Negara lintas benua.
Para uskup di RRT, Afganistan, dan Iran tidak bergabung dalam salah satu konferensi internasional Ritus Latin.
CELRA juga meliputi beberapa negara di Afrika.
Turki bergabung dalam Konferensi Internasional di Eropa.