Banten III adalah sebuah daerah pemilihan dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia. Daerah pemilihan ini meliputi kawasan Tangerang Raya, yaitu 1 kabupaten (Kab. Tangerang) dan 2 kota (Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) di Banten. Sejak pembentukannya pada 2009, daerah pemilihan ini diwakili oleh sepuluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Banten III sejatinya merupakan perubahan nama dari dapil sebelumnya yaitu Banten II karena wilayahnya tidak mengalami perubahan dan tetap meliputi Tangerang Raya.