Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Balai Besar Rehabilitasi

Gedung utama

Balai Besar Rehabilitasi atau biasa disingkat menjadi Babesrehab, adalah unit pelaksana teknis dari Badan Narkotika Nasional yang bertugas melaksanakan pelayanan terpadu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, fasilitasi pengkajian dan pengembangan rehabilitasi, dan pelayanan wajib lapor, serta memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.[1][2] Organisasi ini berkantor pusat di Watesjaya, Cigombong, Bogor.[3]

Sejarah

Organisasi ini memulai sejarahnya dengan nama Wisma Parmadi Siwi yang diresmikan oleh Tien Soeharto pada tanggal 31 Oktober 1974.[3] Wisma Parmadi Siwi didirikan untuk mendidik anak nakal dan pekerja seks komersial (PSK). Pada tahun 1985, Wisma Parmadi Siwi dijadikan tempat rehabilitasi bagi anak nakal dan penyalahguna narkoba.[3] Pada tahun 2002, pasca pendirian Badan Narkotika Nasional (BNN), Wisma Parmadi Siwi pun dijadikan unit pelaksana teknis dari BNN dengan nama UPT Terapi dan Rehabilitasi.[3] Nama dari organisasi ini kemudian kembali diubah menjadi seperti sekarang.[3]

Tempat rehabilitasi

Organisasi ini memiliki sejumlah "rumah" (tempat rehabilitasi) sebagai berikut:[4]

  1. Detoks, adalah rumah bagi penyalahguna narkoba yang baru memulai rehabilitasi.[4] Rumah Detoks terbagi menjadi dua, yakni untuk pria dan wanita.[4] Di sini penyalahguna narkoba akan ditangani selama rata-rata 2 minggu.[4]
  2. Entry Unit, adalah rumah yang disinggahi penyalahguna narkoba setelah menempati rumah Detoks. Di sini, setiap penyalahguna narkoba akan diberi pemahaman mengenai program yang sedang dan akan dijalaninya selama 6 bulan ke depan.[4]
  3. Green House, adalah tempat pelatihan dan pendidikan bagi para penyalahguna narkoba laki-laki yang berusia kurang dari 30 tahun.[4] Di sini para pecandu akan dilatih sikap, tingkah laku, dan kepribadiannya agar dapat diterima masyarakat.[4] Program di rumah ini berlangsung selama 4 bulan.[4]
  4. House of Hope, adalah tempat pelatihan dan pendidikan bagi para penyalahguna narkoba laki-laki yang berusia di atas 30 tahun, atau penyalahguna narkoba yang sebelumnya sudah pernah keluar dari panti rehabilitasi.[4] Berbeda dengan Green House, di sini, penyalahguna narkoba akan diubah pola pikirnya agar tidak terikat pada narkoba dan dapat diterima masyarakat.[4] Program di rumah ini berlangsung selama 4 bulan.[4]
  5. House of Change, rumah ini memiliki program yang sama dengan House of Hope, tetapi dikhususkan untuk para pegawai negeri sipil atau pejabat negara, dan prajurit TNI atau polisi.[4] Program di rumah ini berlangsung selama 4 bulan.[4]
  6. Re-Entry, adalah rumah terakhir dari keseluruhan program rehabilitasi.[4] Di sini, penyalahguna narkoba akan dipantau dan diberi pelatihan/peningkatan keahlian, serta juga perbaikan pola pikir agar dapat siap kembali ke masyarakat.[4] Program di rumah ini berlangsung selama 1 bulan.[4]
  7. Female, adalah rumah khusus untuk perempuan (terbagi menjadi 4 bagian, yakni: Detoks, Entry Unit, Green House, dan Re-Entry).[4]

Pelayanan

  1. Rehabilitasi medis, detoksifikasi, intoksifikasi, rawat jalan, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan penunjang, penanganan penyakit dampak buruk narkoba, psikoterapi, penanganan dual diagnosis, Voluntary Counseling and Testing (VCT), seminar, terapi aktivitas kelompok, dan lain-lain.[5]
  2. Rehabilitasi sosial berbasis Therapeutic Community. Kegiatan yang ada didalamnya antara lain: konseling individu, static group, seminar, terapi kelompok, dan lain-lain.[5]
  3. Kegiatan kerohanian berupa bimbingan mental dan spiritual.[5]
  4. Peningkatan kemampuan komputer, bahasa asing, multimedia (audio, video, radio), percetakan dan sablon, bengkel otomotif, salon kecantikan, kesenian, musik, tata boga, kerajinan tangan.[5]
  5. Terapi Keluarga (Family Support Group, Family Counseling).[5]
  6. Terapi Psikologi (hypnotheraphy, individual counseling, psychotheraphy, evaluasi psikologi, psychoeducation).[5]
  7. Rekreasi (Family Outing, Static Outing).[5]

Referensi

  1. ^ "Peraturan BNN Nomor 7 Tahun 2020" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 11 September 2024. 
  2. ^ Tim Visi Media. 2006. Rehabilitasi Bagi Korban Narkoba. Jakarta: Visi Media.
  3. ^ a b c d e Ulfah, Maria. “Metode Therapeutic Community Bagi Residen Narkotika di Unit Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, Lido-Bogor.” Skripsi S.Sos.I, Universitas Islam Negeri, 2011.
  4. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q Pusat Terapi & Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Indonesia. Walking Paper: Konsep Therapeutic Community, 2009.
  5. ^ a b c d e f g Pusat Terapi & Rehabiltasi Badan Narkotika Nasional Indonesia. Modul Pelatihan Petugas Rehabilitasi Sosial Dalam Pelaksanaan Program One Stop Centre (OSC), 2006.

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya


Index: pl ar de en es fr it arz nl ja pt ceb sv uk vi war zh ru af ast az bg zh-min-nan bn be ca cs cy da et el eo eu fa gl ko hi hr id he ka la lv lt hu mk ms min no nn ce uz kk ro simple sk sl sr sh fi ta tt th tg azb tr ur zh-yue hy my ace als am an hyw ban bjn map-bms ba be-tarask bcl bpy bar bs br cv nv eml hif fo fy ga gd gu hak ha hsb io ig ilo ia ie os is jv kn ht ku ckb ky mrj lb lij li lmo mai mg ml zh-classical mr xmf mzn cdo mn nap new ne frr oc mhr or as pa pnb ps pms nds crh qu sa sah sco sq scn si sd szl su sw tl shn te bug vec vo wa wuu yi yo diq bat-smg zu lad kbd ang smn ab roa-rup frp arc gn av ay bh bi bo bxr cbk-zam co za dag ary se pdc dv dsb myv ext fur gv gag inh ki glk gan guw xal haw rw kbp pam csb kw km kv koi kg gom ks gcr lo lbe ltg lez nia ln jbo lg mt mi tw mwl mdf mnw nqo fj nah na nds-nl nrm nov om pi pag pap pfl pcd krc kaa ksh rm rue sm sat sc trv stq nso sn cu so srn kab roa-tara tet tpi to chr tum tk tyv udm ug vep fiu-vro vls wo xh zea ty ak bm ch ny ee ff got iu ik kl mad cr pih ami pwn pnt dz rmy rn sg st tn ss ti din chy ts kcg ve 
Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9