Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Unit pelaksana teknis

Unit Pelaksana Teknis atau UPT merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri dan diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukannya terpisah dari Organisasi Induk.[1]

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya