Pada 2014, Bahá'í diakui sebagai agama di Indonesia, walau tak diresmikan oleh pemerintah sebagaimana enam agama lainnya yang sudah berstatus resmi.[1][2][3][a] Menurut Perhimpunan Arsip Data Agama pada 2015, jumlah akurat untuk pengikut Baha'i di Indonesia tak tersedia.[5] Bahá'í di Indonesia menjadi subyek dari perlakuan diskriminasi pemerintah.[6]
Kegiatan Agama Baháʼí dilarang di Indonesia pada tahun 1962 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 264 Tahun 1962 oleh Presiden Sukarno.[8][9] Keppres tersebut kemudian dicabut pada tahun 2000 dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2000 oleh Presiden Abdurrahman Wahid.[10][11][12]
Namun demikian, komunitas Baháʼí Indonesia terus menghadapi diskriminasi. Penerimaan sosial tampaknya lebih besar pada masa penjajahan Belanda daripada pada masa Orde Baru dan masa Reformasi berikutnya.[4] Pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Baháʼí dilarang dimakamkan di tempat umum.[4] Sebuah makalah penelitian tahun 2011 melaporkan berbagai bentuk diskriminasi terhadap komunitas kecil Baháʼí di dusun Cangaan, Banyuwangi, Jawa Timur.[13] Lebih lanjut, USCIRF menyatakan dalam laporan 2016:[6]
Masyarakat Baha'i Indonesia masih mengalami diskriminasi pemerintah karena keyakinan mereka. Terlepas dari pernyataan Menteri Agama Lukman tahun 2014 bahwa agama Baha'i harus diakui sebagai agama yang dilindungi oleh konstitusi, pemerintah tidak mengubah kebijakan resmi. Pengikut Baha'i tidak dapat memperoleh pengakuan negara atas perkawinan sipil, memiliki kesempatan pendidikan yang terbatas, dan harus menyatakan keyakinan selain mereka sendiri di KTP mereka. Baru belakangan ini beberapa Baha'i diizinkan mengosongkan kolom agama di KTP mereka. Meskipun beberapa sekolah sekarang mengizinkan Baha'i untuk memberikan pendidikan agama mereka sendiri, pengajaran Baha'i bukan bagian dari kurikulum resmi tentang agama yang ditetapkan oleh dewan standar nasional, dan beberapa siswa Baha'i malah dipaksa untuk belajar Protestan atau Katolik.
Statistik
Agama ini memiliki sekitar 22.800 penganut di Indonesia pada 2010, menurut perkiraan Association of Religion Data Archives (ARDA) berdasarkan data dari World Christian Encyclopedia.[14] Dalam profil negara pada tahun 2015, ARDA mencatat bahwa meskipun komunitas Baháʼí Indonesia mengklaim memiliki ribuan anggota, tidak ada angka yang dapat diandalkan.[5]
Catatan
^Amanah Nurish dari The Jakarta Post menyebut bahwa Bahá'í sudah diakui oleh pemerintah sehingga jumlah agama resmi di Indonesia adalah tujuh.[4]