Agama impor atau agama pendatang adalah sebuah julukan yang diberikan oleh para penganut aliran kepercayaan atau para pendukungnya untuk menyebut agama-agama yang berasal dari luar negeri dan disebarkan ke Nusantara, dalam hal ini Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Julukan tersebut biasanya dipakai saat menuntut agar aliran kepercayaan diakui sebagai agama atau para penganutnya diperlakukan seperti halnya para penganut agama yang telah diakui di Indonesia.[1][2] Julukan tersebut juga dipakai sebagai balasan karena aliran kepercayaan tidak dianggap sebagai agama.[3]
Referensi
|
---|
Agama dan kepercayaan | |
---|
Ireligiusitas | |
---|
Sejarah | |
---|
Kajian agama | |
---|
Hukum dan hak | |
---|